Dari Wasit Hingga Panitia Final Sepakbola Tarkam di Serang Banten Diperiksa Kepolisian
turnamen sepak bola antarkampung di Lapangan Glora Graha Cibogo dipadati ribuan orang.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Kerumunan orang terlihat memadati sebuah turnamen sepak bola antarkampung di Lapangan Glora Graha Cibogo, Keluruhan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Pertandingan Kerbau Cup Ciboga yang digelar pada Rabu (2/12/2010) adalah final antara Jaga Ripus dan Jarang Ireng.
Namun, sebagian besar penonton tidak menerapkan protokol kesehatan seperti pemakaian masker dan menjaga jarak.
Baca juga: Larang Main Sepak Bola Tarkam, Manajemen Persib Bandung Pilih Izinkan Fun Football
Selain itu tidak terlihat Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kota Serang ataupun pihak kepolisian yang berupaya membubarkan pertandingan tersebut.
Pelanggaran protokol kesehatan ini pun berujung pada pemeriksaan sejumlah pihak oleh Kepolisan Kota Serang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, mengatakan pemeriksaan dilakukan sejak Kamis (3/12/2020).
Adapun 12 orang yang dimintai keterangan mulai dari wasit, panita penyelenggara, Camat Walantaka Karsono, dan Lurah Nyapah Oewien Kurniawan.
Baca juga: Asisten Pelatih Perserang Main Tarkam Saat Kompetisi Terhenti
"Termasuk panitia bolanya (turnamen), wasit, dan Satgas COVID-19," kata Indra dilansir BolaSport dari Kompas, Sabtu (5/12/2020).
Lebih lanjut, pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut guna mencari siapa yang bertanggung jawab mengenai terjadinya kerumunan masyarakat.
"Ini masih dikerjakan, masih diproses. Nanti akan disampaikan lagi," ujar Indra.
Baca Juga: Stadion Manahan Solo Simpan Memori Kelam dan Manis untuk Bintang Bhayangkara FC
Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto, sebelumnya memastikan bahwa proses penegakan hukum akan tetap berlanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, nantinya akan diketahui siapa yang bertanggung jawab mengenai terjadinya kerumunan massa di turnamen tersebut.
Yunus menambahkan tersangka yang ditetapkan polisi terancam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Pasalnya terkait Undang-Undang Wabah Penyakit, karantina kesehatan," kata Yunus.
Jauh-jauh hari Kapolsek Walantaka dan Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan Walantaka sudah memberikan teguran kepada panitia turnamen sepak bola.
Pihak pantia turnamen pun sudah diminta untuk membatalkan semua pertandingan tarkam.
Namun, pihak panitia justru tidak mengindahkannya.
Meski sudah diberikan teguran, menurut Yunus, panitia turnamen tetap melanjutkan 5 pertandingan hingga babak final.