Michelle Kuhnle Siap Laporkan Balik Persis Solo ke Polisi, Kuasa Hukum Beberkan Dasarnya
Michelle Kuhnle siap melaporkan balik Persis Solo dengan dalih pengancaman terhadap anak.
Penulis: Guruh Putra Tama
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Masalah yang melibatkan klub Liga 2, Persis Solo dengan eks humasnya, Michelle Kuhnle, terus bergulir.
Setelah pihak Persis Solo melaporkan Michelle Kuhnle ke polisi, sang eks humas pun bereaksi.
Kuasa hukum Michelle Kuhnle, M. Taufik, menilai tim berjuluk Laskar Sambernyawa itu melakukan suatu kesalahan.
Baca juga: Sriwijaya FC Resmi Jadi Pengganti Dewa United di Piala Wali Kota Solo
Menurutnya, kliennya itu tak bisa dijebloskan ke penjara.
Sebab, mantan kontestan ajang pencarian bakat itu masih berusia 17 tahun dan dilindungi UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Ia melihat, seharusnya kuasa hukum Persis Solo tahun tentang hal itu.
"Kuasa hukum Persis Solo harusnya tahu bahwa UU Peradilan Anak menganut asas diversi, yang artinya penyimpangan," ungkap M. Taufik dikutip dari Tribun Solo.
Baca juga: Geoffrey Castillion Dimainkan, Persib Bandung Tak Bisa Bobol Gawang Sriwijaya FC
"Saya heran apakah ketika membuat pengaduan tidak meneliti data Michelle."
"Michelle itu lahir 9 Desember 2003."
"Batas dewasa itu 18 tahun," sambungnya.
Taufik memandang tak ada jalan lain bagi pihak seberang dalam menjernihkan duduk perkara kasus ini.
Ia meminta pihak Persis Solo mencabut gugatan yang ditujukan pada sang klien.
"Pengaduan itu prematur," ujar M. Taufik.
Baca juga: Kiper Persis Solo Optimistis Hadapi PSG Pati di Piala Walikota Solo 2021
"Saya minta agar pengaduan itu segera dicabut," lanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.