Terbuai Investasi di Tempat Donald Trump, Cristiano Ronaldo Malah Rugi $11 Juta
Mega bintang Manchester United, Cristiano Ronaldo mengalami kerugian sekiranya $11 juta akibat nilai investasinya melorot ketika dijual.
Penulis: Guruh Putra Tama
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
TRIBUNNEWS.COM - Niatan Cristiano Ronaldo untuk berinvestasi nyatanya tak selalu menghasilkan untung.
Seperti yang ia alami kala berinvestasi di Negeri Paman Sam, Amerika Serikat.
Pada tahun 2015 silam, Ronaldo memutuskan untuk berinvestasi di bidang properti.
Ia pun menggelontorkan uangnya untuk salah satu apartemen di Trump Tower, New York, Amerika Serikat.
Baca juga: MU Siapkan Pengganti Cristiano Ronaldo Jika CR7 Hengkang, Pemain Nigeria Ini Jadi Kandidat Terkuat
Sebagai informasi, Trump Tower adalah properti milik taipan Amerika Serikat, Donald Trump.
Ronaldo lantas membeli salah satu apartemen di sana dengan harga $18,5 juta, sebagaimana dikutip dari laman AS.
Dua bulan setelah Ronaldo membeli apartemen tersebut, Donald Trump mengumumkan diri maju sebagai calon Presiden Amerika Serikat.
Harga apartemen di Trump Tower pun melejit.
Baca juga: Tolak Invasi Rusia ke Ukraina, Cristiano Ronaldo Ingatkan Makna Perdamaian bagi Anak-Anak
Sayangnya, melejitnya harga tak bisa terus berlangsung.
Pada tahun 2019, Ronaldo mendapatkan saran untuk melepas apartemen tersebut setengah harga.
Jelas saja saran tersebut ditolak mentah-mentah oleh sang mega bintang.
Pria yang kini berumur 37 tahun inipun harus rela melihat nilai investasinya semakin merosot dengan adanya pandemi Covid-19.
Belum lagi dengan status Donald Trump yang sudah tak menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat.
Pada akhirnya, Ronaldo melepas apartemen tersebut di harga $7, 28 juta.
Dengan kata lain, ia rugi sekiranya $11 juta.
AS meyakini, itu adalah kerugian terbesar Ronaldo selama berinvestasi dengan uangnya.
Akan tetapi, kerugian tersebut tak akan terlalu berdampak pada kehidupan Ronaldo dan keluarga.
Pasalnya, gajinya selama satu pekan di Manchester United bisa mengembalikan lebih dari setengah kerugian dari investasi tersebut.
(Tribunnews.com/Guruh)