IPW Soroti Iklan Situs Judi di Jersey Klub Liga 1, Desak Bareskrim Laksanakan Perintah Kapolri
IPW menyentik Persikabo dan PSIS yang memajang sponsor situs judi di jersey. IPW juga menyinggung PSSI dan PT LIB terkait keberadaan sponsor judi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
IPW Soroti Iklan Situs Judi Online di Jersey Klub Liga 1, Desak Bareskrim Tindaklanjuti Perintah Kapolri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti iklan situs judi yang terpampang di jersey klub dan adboard lapangan sepakbola pertandingan Liga 1.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menilai, hal itu semestinya ditindak merujuk pada perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya.
Dia menjelaskan, perintah Kapolri ini ditindaklanjuti dengan surat Telegram Kabareskrim Polri bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021.
Baca juga: Fakta Persebaya Tekuk Persita 2-0, Bek Timnas Cetak Gol, Bajul Ijo Kirim Persib ke Zona Degradasi
"Perintahnya tegas: "kepada seluruh Kapolda untuk memberantas perjudian apapun bentuknya perjudian”," kata Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/8/2022).
Sugeng menyebut, beberapa klub Liga 1 telah memasang logo dari rumah judi atau yang berbau judi di kostum klubnya. Bahkan memasangnya di adboard lapangan sepakbola.
"Hal itu terjadi di Stadion Pakansari Bogor, saat tuan rumah Persikabo Bogor 1973 menjamu Persebaya pada Minggu, 25 Juli 2022 dan saat Dewa United melawan Persikabo Bogor, Minggu (31 Juli 2022). Pada pertandingan tersebut, Persikabo memakai jersey bertuliskan "S****P". Demikian juga tulisan "S****P" ada di adboard pinggir lapangan," kata dia.
Sugeng juga mengatakan jersey Persikabo dan adboard di Stadion Pakansari tersebut, secara terang benderang disorot oleh stasiun televisi yang menyiarkan langsung pertandingannya.
"Sehingga dengan adanya iklan S****P tersebut, perjudian akan semakin masif dan berkembang di Indonesia," kata dia.
Sekjen IPW, Data Wardhana menambahkan, tidak hanya Persikabo yang memakai logo situs judi. PSIS juga memakainya. Klub asal Semarang itu memakai jersey tulisan "s*******ws" untuk latihan dan bahkan menjadi sponsor resminya.
Kendati situs itu sebagai situs olahraga, namun tampilannya sama dengan situs judi "s****8".
"Sebab logo dan font huruf yang dipakai dalam s***8 sama persis antara "s******s". Sehingga kepolisian harus menelusuri situs "s******ws" yang menjadi sponsor PSIS Semarang tersebut," kata dia.
Data memberi contoh, dalam pemberantasan perjudian, terutama judi online, Polda Lampung telah berhasil menangkap pengelola situs judi online yang menggunakan modus beriklan dengan influencer di Instagram.
Sebanyak 27 pelaku judi online ditangkap, terdiri dari dua orang selebgram dan 25 orang admin marketing sejumlah situs perjudian.
Baca juga: Agar Bisa Kembali Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas U-20 Indonesia, Dimas Juliono Siap Lakukan Ini
"Oleh sebab itu, IPW meminta kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk bertindak tegas dan tidak diskriminatif, memproses tindak pidana yang melegalkan judi di Indonesia. Pihak kepolisian berkewajiban meminta pertanggungjawaban dari Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahmad Hadian Lukita sebagai penyelenggara kompetisi liga Indonesia dan pemilik klub Persikabo Bogor 1973, dan pemilik klub PSIS Semarang," kata dia secara tertulis.
Dia mengatakan, judi masih dikategorikan sebagai penyakit masyarakat dan dilarang oleh perundang-undangan.
"Sehingga, kalau PSSI mau melegalkan melalui kampanye iklan dan bahkan dipasang di kostum klub, haruslah merevisi aturannya terlebih dulu. Oleh karenanya, pihak kepolisian selaku penegak hukum sepatutnya tidak membiarkan pelanggaran hukum dilakukan oleh sekelompok orang dan terjadi di depan mata masyarakat luas. Saatnya,Bareskrim Polri menindak tegas dan menangkap para pelaku bentuk-bentuk perjudian sesuai Polri yang Presisi," kata dia.
Disclaimer, belum ada tanggapan dari pihak-pihak terkait soal adanya iklan situs judi di jersey dan adboard lapangan di kompetisi Liga 1. (*/)