Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Apakah Sah Gol dari Lemparan ke Dalam? Polemik Gol Pemain PSIS Dewangga ke Gawang Persib

PSIS Semarang sebetulnya menyamakan kedudukan menjadi 2-2 lawan Persib Bandung. Tetap gol Dewangga dari lemparan bebas dianulir. Bagaimana aturannya?

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Apakah Sah Gol dari Lemparan ke Dalam? Polemik Gol Pemain PSIS Dewangga ke Gawang Persib
tangkap layar vidio
TANGKAPAN LAYAR - Detik-detik terjadinya gol dari lemparan ke dalam pemain PSIS Semarang, Alfreanda Dewangga ke gawang Persib Bandung yang dikawal I Made WIrawan. Bola meluncur melalui kaki kiper melewati garis gawang. Wasit menganulir gol ini. Skor tetap 2-1 buat Persib Bandung. 

Apakah Sah Gol dari Lemparan ke Dalam? Polemik Gol Pemain PSIS Dewangga ke Gawang Persib

TRIBUNNEWS.COM - Hasil Persib Bandung vs PSIS Semarang berakhir dengan skor 2-1 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Sabtu (13/8/2022).

Pertandingan Persib vs PSIS Semarang itu diwarnai sejumlah drama, termasuk dianulirnya gol Alfeandra Dewangga dari lemparan ke dalam.

Drama itu terjadi pada menit ke-87 saat kedudukan 2-1. PSIS Semarang memiliki peluang melalui lemparan ke dalam yang dilakukan oleh Alfreandra Dewangga.

Baca juga: Hasil Liga 1 Persib Vs PSIS, Gol Dewangga Dianulir, Maung Menang Perdana di Bawah Pelatih Lokal

Lemparan ke dalam dari Dewangga itu tampak masuk ke gawang dan sempat terlihat bergulir di antara kaki kiper Persib, I Made Wirawan.

Awalnya bola dinyatakan gol, tetapi setelah diskusi antara perangkat pertandingan, wasit menganulir gol Dewangga.

Bagaimana sebenarnya aturan gol melalui lemparan ke dalam itu?

Baca juga: Jadi Sorotan Karena Ikut Angkat Piala Bareng Iwan Bule Saat Timnas U16 Juara, Menpora Bilang Begini

BERITA TERKAIT

Aturan Throw In

Mengutip lansiran goal.com, Throw-In atau lemparan ke dalam diberikan ke tim ketika bola terakhir menyentuh lawan, baik itu yang menggelinding di permukaan atau terbang ke udara.

Aturan menyebut, gol tidak bisa dicetak langsung melalui lemparan ke dalam, merujuk pada hukum sepakbola Law 15 yang tercantum dalam IFAB Laws of the Game 2021/22.

Dijelaskan, jika lemparan ke dalam itu langsung membobol gawang lawan -tanpa ada kontak dari pemain- maka hasilnya hanya akan berbuah tendangan gawang untuk tim yang ‘kebobolan’ tersebut.

"Jika bolanya tanpa sengaja masuk ke gawang si pelempar, wasit akan memberikan sepak pojok," tulis aturan itu dilansir goal.

Pada kasus, gol Dewangga di laga Persib vs PSIS, polemik berkutat pada seputar adakah sentuhan (kontak) di bola sesaat setelah Dewanggan melempar bola.

Tayangan ulang cenderung menunjukkan, bola memang tak mengenai pemain manapun, bergulir ke kolong kaki I Made Wirawan dan melewati garis gawang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas