Aturan FIFA Tentang Penggunaan Gas Air Mata dan 5 Pedoman yang Wajib Diketahui Petugas Keamanan
Simak 5 pedoman petugas keamanan dalam pasal 19 FIFA Stadium Safety and Security Regulations yang di dalamnya termsuk aturan penggunaan gas air mata.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai peraturan FIFA tentang penggunaan gas air mata.
Diketahui aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk mengendalikan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan dalam laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022).
Penggunaan gas air mata sebagai upaya pengendali massa, dilarang oleh FIFA.
Peraturan larangan penggunaan gas air mata itu termaktub pada pasal 19 dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
Kutip dari laman digital.fifa.com, untuk melindungi para pemain dan offical tim serta menjaga ketertiban umum diperlukan petugas keamanan dan atau polisi disekeliling lapangan.
Pada aturan pasal 19 FIFA tersebut terdapat 5 pedoman yang perlu ditaati oleh pihak keamanan.
Di antaranya adalah pada pasal 19 b, tentang larangan membawa atau menggunakan senjata api atau gas air mata (gas pengendali massa).
Baca juga: Kerusuhan Arema vs Persebaya Disorot Media Asing, Anak-anak Termasuk di Antara 129 Orang yang Tewas
Simak lebih lengkap tentang 5 pedoman yang harus ditaati oleh pihak keamanan menurut FIFA berikut ini.
5 pedoman petugas keamanan dalam pasal 19 FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
1. Petugas keamanan dan atau polisi ditempatkan di sekitar lapangan permainan yang kemungkinan besar akan direkam di televisi.
Oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat.
2. Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau “gas pengendali massa (gas air mata)”
3. Selama pertandingan, semua petugas keamanan dan/atau petugas polisi harus menjaga profil serendah mungkin, yaitu dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diposisikan di antara papan iklan dan tribun.