Gas Air Mata Dilarang FIFA, Polisi Sebut Penggunaan di Stadion Kanjuruhan Sudah Sesuai Prosedur
Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta mengatakan justru penggunaan gas air mata sesuai prosedur menghalau untuk massa aremania di laga Arema vs Persebaya
Penulis: Abdul Majid
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Gas Air Mata Dilarang FIFA, Polisi Sebut Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Sesuai Prosedur
Abdul Majid/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya hingga pagi ini dilaporkan sudah menelan korban jiwa 127 orang.
Kerusuhan terjadi akibat ribuan suporter Aremania turun ke lapangan, begitu di lapangan mereka mendapatkan adangan dari aparat yang berjaga.
Dalam penanganan itu, terlihat pihak kepolisian yang bertugas menggunakan gas air mata untuk mengurai suporter, yang diduga pula ini jadi penyebab banyaknya korban jiwa berjatuhan.
Baca juga: FIFA Larang Penggunaan Gas Air Mata di Stadion, Ini Alasan Kepolisian Menembakkannya ke Tribun
Baca juga: Update Korban Jiwa di Kanjuruhan, Arema vs Persebaya Jadi Laga Paling Mematikan Kedua Dalam Sejarah
Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta mengatakan justru penggunaan gas air mata sudah sesuai prosedur.
Pihak kepolisian menggunakan gas air mata karena suporter sudah bertindak anarkis dan masuk ke area lapangan.
Setelah penembakan gas air mata suporter berhamburan ke pintu 12 dan membuat area itu mengalami penumpukan.
“Saat terjadi penumpukan, itu jadi banyak yang mengalami sesak napas,” kata Nico Afinta saat konferensi pers, Minggu (2/20/20220.
“Seandainya suporter mematuhi aturan, peristiwa ini tidak akan terjadi, semoga tidak terjadi lagi peristiwa semacam ini,” sambungnya.
Sementara itu, larangan penggunaan gas air mata di dalam Stadion sebenarnya sudah ada dalam regulasi FIFA.
Hal itu tertuang pada pasal 19 b, pengamanan pinggir lapangan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan Stadion.
“Senjata atau gas pengendali massa tidak boleh dibawa atau digunakan,” tulis aturan tersebut dalam regulasi FIFA.
Dengan begitu penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang sudah menyalahi prosedur keselamatan dan keamanan yang dibuat FIFA.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Arema Bakal Disanksi Berat, Netizen: Degradasi! FIFA Bakal Banned Indonesia?
Aturan FIFA
Penggunaan gas air mata sebagai upaya pengendali massa, dilarang oleh FIFA.
Peraturan larangan penggunaan gas air mata itu termaktub pada pasal 19 dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
Kutip dari laman digital.fifa.com, untuk melindungi para pemain dan offical tim serta menjaga ketertiban umum diperlukan petugas keamanan dan atau polisi disekeliling lapangan.
Pada aturan pasal 19 FIFA tersebut terdapat 5 pedoman yang perlu ditaati oleh pihak keamanan.
Di antaranya adalah pada pasal 19 b, tentang larangan membawa atau menggunakan senjata api atau gas air mata (gas pengendali massa).
Baca juga: Update Korban Jiwa di Kanjuruhan, Arema vs Persebaya Jadi Laga Paling Mematikan Kedua Dalam Sejarah
Berikut 5 Pedoman Petugas Keamanan Merujuk Pasal 19 FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
1. Petugas keamanan dan atau polisi ditempatkan di sekitar lapangan permainan yang kemungkinan besar akan direkam di televisi.
Oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat.
2. Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau “gas pengendali massa (gas air mata)”
3. Selama pertandingan, semua petugas keamanan dan/atau petugas polisi harus menjaga profil serendah mungkin, yaitu dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diposisikan di antara papan iklan dan tribun.
- Duduk di kursi agar tidak menonjol di televisi atau menghalangi pandangan penonton.
- Tidak memakai barang-barang agresif (helm, masker wajah, tameng, dll)
Ketentuan tersebut dapat dilakukan kecuali ketika diperlukan melalui aturan atau sikap yang telah disepakati sebelumnya.
Hal itu sehubungan dengan perilaku orang banyak dengan potensi ancaman yang terjadi.
4. Jumlah petugas lapangan dan/atau petugas polisi harus dijaga seminimal mungkin
Serta berdasarkan penilaian risiko pertandingan.
Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan perilaku penonton yang diharapkan dan kemungkinan melakukan pelanggaran di lapangan.
5. Jika ada risiko tinggi invasi ke lapangan atau gangguan kerumunan,
Pemberi pertimbangan harus mengizinkan petugas polisi dan/atau petugas keamanan untuk menempati barisan depan kursi di stadion.
Hal itu dilakukan jika dianggap perlu untuk meningkatkan kehadiran dan memaksimalkan kemampuan secara keseluruhan.
Jika pendekatan ini akan diadopsi dan potensi kericuhan ada, pastikan penyelenggara pertandingan harus menyediakan kursi yang akan diduduki oleh petugas polisi dan/atau petugas keamanan yang tidak dijual kepada penonton. (abdul majid/tribunnews/tribunsolo)