Sayangkan Tragedi Kanjuruhan, Dede Yusuf: Penggunaan Gas Air Mata Tidak Diperbolehkan
Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf Macan Effendy menyayangkan pihak kepolisian yang menggunakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan.
Penulis: deivor ismanto
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf Macan Effendy menyayangkan pihak kepolisian yang menggunakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan.
Gas air mata diyakini menjadi faktor banyaknya korban berjatuhan di Tragedi Kanjuruhan pasca-laga Arema vs Persebaya pada Sabtu, (1/10/2022) malam WIB.
Seperti yang kita tahu, kericuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan pasca-laga Arema vs Persebaya yang berakhir dengan skor 2-3.
Baca juga: Boni Hargens: Semua Harus Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan
Supporter tuan rumah, Arema FC merasa kecewa dengan kekalahan Singo Edan dan merangsek masuk ke lapangan Kanjuruhan.
Dede Yusuf memberi komentar bahwa penggunaan gas air mata sudah seharusnya tidak boleh digunakan untuk mengamankan masa di Stadion.
"Saya sangat sepakat bahwa penggunaan gas air mata sangat tidak diperbolehkan," kata Dede Yusuf saat diwawancarai Tribunnews pada Senin, (3/10/2022).
"Bahkan aturan FIFA pun juga menyebut bahwa itu tidak boleh digunakan."
"Sudah ada kesepakatan juga di tahun 2019 gas air mata sudah dilarang," katanya.
"Nah kalau sampai digunakan di sini, siapa yang mengizinkan?"
"Kalau ada asap, bukan hanya mata yang perih namun juga sesak napas."
"Saya sangat sedih melihat video korban yang tergencet dan tidak bisa keluar Stadion yang dipenuhi asap," lanjutnya.
Faktanya, penggunaan gas air mata dalam keamaman sepakbola sudah dilarang oleh bapak federasi sepakbola dunia, FIFA.
Aturan itu tertuang dalam regulasi FIFA terkait pengamaman dan keamanan stadion atau FIFA Stadium Safety and Security Regulations, tepatnya pasal 19 poin b.
"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used"
"Senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan," demikian bunyi aturan tersebut.
(Tribunnews.com/Deivor)