Daftar 12 Orang yang Dihukum Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ketua Umum PSSI Kirim Salam ke Netizen
Mochamad Iriawan menegaskan bahwa dirinya tak akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI. 12 Orang dapat hukuman soal Tragedi Kanjuruhan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
"Ini bentuk pertanggungjawaban saya sebagai ketua umum," tambahnya.
Baginya, melakukan pengunduran diri di saat-saat seperti ini sama halnya dengan lari dari masalah.
Baca juga: Tinjau Lokasi Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Soroti Pintu Stadion yang Terkunci saat Kerusuhan
Jadi, dirinya lebih memilih untuk tetap memegang jabatannya dan mengawal kasus ini sampai tuntas.
"Saya kalu mau lepas tanggung jawa di Jakarta saja. Ini namanya mengunjungi, menunggu anggota."
"(saya) di Malang sampai selesai. Salam buat netizen ya," tutup Iriawan.
Sebelum memberi pernyataan ini, desakan mundur yang diterima oleh Iriawan memang semakin deras mengalir.
Hal tersebut buntut dari adanya 12 orang yang sudah mendapatkan hukuman akibat tragedi Kanjuruhan ini.
Sebagai informasi, hingga saat ini ada sepuluh anggota kepolisian yang dicopot dari jabatannya akibat insiden ini.
Sementara dua orang lainnya yang tekena hukuman adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) dan Security Officer Arema FC.
Baca juga: Live Streaming Timnas U-17 Indonesia vs UEA Kick-off Malam Ini, Bima Soroti Kebiasaan Buruk Lawan
Berikut daftar 12 orang yang sudah mendapat hukuman terkait tragedi Kanjuruhan:
1. Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat
2. AKBP Agus Waluyo
3. AKP Hasdarman
4. Aiptu Solikin
5. Aiptu M Samsul
6. Aiptu Ari Dwiyanto
7. AKP Untung
8. AKP Danang
9. AKP Nanang
10. Aiptu Budi
11. Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris
12. Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.
"Salam buat netizen ya (sambil tertawa)," imbuhnya sembari berjalan dan menyudahi sesi wawancara.
(M Hadi Fathoni/SuperBall)