Tragedi Kanjuruhan, Security Officer Perintahkan Steward Tinggalkan Pintu Stadion Saat Insiden
Penetapan SS sebagai tersangka tak lepas dari perintahnya kepada steward pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya untuk meninggalkan pintu stadion
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Tragedi Kanjuruhan, Security Officer Perintahkan Steward Tinggalkan Pintu Stadion Saat Insiden Terjadi
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian menetapkan enam tersangka Taragedi Kanjuruhan, satu di antaranya adalah security officer laga Arema vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Security Officer pertandingan Arema vs Persebaya tersebut berinisial SS.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan dalam sesi konferensi pers pada Kamis (6/10/2022) malam WIB menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan SS.
Baca juga: Jadi Tersangka, Ketua Panpel Arema vs Persebaya Buka Suara: Sudah Ingatkan Polisi Soal Gas Air Mata
Baca juga: Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan Mesti Berutang Buat Bayar Infus, Pipi Lebam dan Alami Trauma
“Saudara SS selaku Security Officer pasal yang dilanggar 395 KUHP dan Pasal 360 dan atau Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan,” tutur Listyo Sigit Prabowo.
Penetapan SS sebagai tersangka tak lepas dari perintahnya kepada steward pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya untuk meninggalkan gerbang yang mereka jaga.
Padahal, steward pertandingan seharusnya ada di pos jaganya agar bisa membukakan pintu keluar Stadion Kanjuruhan secara maksimal.
“Memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden,” ujar Listyo Sigit Prabowo.
“Di mana sebenarnya steward sudah seharunya stand by di pint-pintu tersebut,” tutur dia lagi.
Perintah dari SS berujung fatal. Sebab, pendukung di Stadion Kanjuruhan jadi kesulitan untuk keluar stadion.
Penonton laga Arema FC vs Persebaya pun harus berdesak-desakkan hingga mengalami sesak napas.
Kondisi itu sampai menimbulkan korban jiwa. Tercatat korban meniggal dunia tragedi Kanjuruhan mencapai 131 orang, sedangkan ratusan lainnya luka-luka.
“Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakkan,” kata Listyo Sigit Prabowo.
Adapun selain SS masih ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.