Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Terkait Implementasi UU N0.11 Tahun 2022 Menpora Gelar Diskusi Dengan Kelompok Suporter

Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) melakukan diskusi dengan sejumlah kelompok suporter

Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Terkait Implementasi UU N0.11 Tahun 2022 Menpora Gelar Diskusi Dengan Kelompok Suporter
tribunnews.com/alfarizyAF
Menpora, Zainudin Amali saat ditemui Jumat, (14/10/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alfarizy AF

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) melakukan diskusi dengan sejumlah kelompok suporter yang berlangsung 14-16 Oktober.

Dalam acara yang berlangsung di Hotel Le Meredien itu, hadir empat kelompok suporter klub dari Persib Bandung, Persija Jakarta, Persebaya Surabaya, Arema FC.

Menteri Pemuda dan Olahrag (Menpora) Zainudin Amali mengatakan, diskusi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kordinasi (Rakor) yang telah dijalankan sebelumnya.

"Acara ini adalah kelanjutan dari Rakor kita tanggal 6 (Oktober). Dimana saya mendapatkan aspirasi kemudian masukan dari salah satunya kelompok suporter," kata Zainudin Amali.

"Yang hadir waktu itu klub, kemudian kepolisian, kesehatan, BNPB, Kemendagri, dan dari PSSI. Nah mana yang kita segera bisa tindaklanjuti duluan, adalah hal yang terkait dengan suporter ini.

Menpora Amali pun berharap kelompok suporter dapat memahami setidaknya pasal 54 dan 55 yang tertuang di UU No. 11 tahun 2022 itu.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, pasal-pasal itu sudah cukup jelas, hanya menunggu implementasinya secara langsung.

"Itu jelas pengaturannya ada di pasal 54 & 55 UU No. 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Itu diatur di situ (UU). Memang selama ini, sejak lahir beberapa bulan yang lalu, kita menunggu beberapa turunannya yakni peraturan pemerintah untuk berbagai hal.

"Tetapi begitu saya lihat diskusi dengan teman-teman PSSI dan Pak Budiman (Kepala Divisi Pembinaan Suporter PSSI), ternyata di dalam penjelasannya bahwa pasal-pasal yang menyangkut suporter sudah cukup jelas, tinggal merumuskan implementasi di lapangan dan apa yang jadi pegangannya," lanjutnya.

Menpora Amali mengatakan, dalam undang-undang pengganti UU No.3 2005 itu juga terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang hak dan kewajiban suporter.

"Misalnya di situ ada perintah UU untuk mereka harus tergabung dalam satu organisasi. Organisasi itu harus punya AD/ART," ujar Amali.

"Kemudian tentang hak kewajiban dsb serta perlindungan terhadap suporter semua juga ada di situ. Itu lah yang diinisiasi Pak Budiman dan teman-teman, dan oleh PSSI untuk melakukan FGD (Focus Group Discussion)," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Persib
19
11
7
1
31
15
16
40
2
Persebaya
19
11
4
4
23
18
5
37
3
Persija Jakarta
18
10
4
4
28
18
10
34
4
PSM Makasar
19
7
10
2
25
16
9
31
5
Dewa United
19
8
7
4
34
20
14
31
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas