Aksi Aparat Ini Jadi Dasar TPF Aremania Sebut Ada Kejahatan Kemanusiaan Sistematis di Kanjuruhan
TPF Aremania menyatakan Ada sejumlah dasar untuk menyatakan aksi aparat keamanan di Tragedi Kanjuruhan adalah kejahatan kemanusiaan sistematis
Editor: Hasiolan Eko P Gultom

Aksi Aparat Ini yang Jadi Dasar TPF Aremania Sebut Ada kejahatan kemanusiaan Sistematis di Kanjuruhan
TRIBUNNEWS.COM - Tim Pencari Fakta (TPF) Aremania menyebut telah terjadi kejahatan kemanusiaan secara sistematis dari aparat keamanan dalam peristiwa Tragedi Kanjuruhan.
Hal itu membuat TPF Aremania meminta bantuan Komnas HAM untuk membentuk tim penyelidik.
Diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi pasca-laga Arema vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) malam dalam pertandingan Liga 1 2022.
Baca juga: Aremania, Bobotoh, Bonek, dan The Jakmania Bertemu di FGD, PSSI: Kita Akan Bersatu Lebih Banyak Lagi
Baca juga: Sederet Pelatih Calon Pengganti Shin Tae-yong Menyusul Rekomendasi TGIPF Minta Iwan Bule Mundur
Saat itu, Persebaya menang untuk kali pertama dalam 23 tahun terakhir atas Arema FC.
Kekalahan itu membuat sejumlah suporter Arema FC turun dari tribune dan masuk area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya.
Aparat keamanan gabungan dari Kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter hingga akhirnya menggunakan tembakan gas air mata.
Baca juga: Kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan: 3 Poin Kesalahan Suporter, Termasuk Pukul Pemain Arema

Tercatat, jumlah keseluruhan korban tragedi Kanjuruhan sebanyak 754 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 132 orang meninggal dunia, luka ringan hingga sedang sebanyak 596 orang, dan luka berat 26 orang.
Sebelumnya, TGIPF sudah menyimpulkan bahwa tembakan gas air mata jadi yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Tembakan gas air mata dari aparat keamanan diarahkan ke berbagai penjuru stadion, termasuk ke arah tribune yang menyebabkan kepanikan dan kematian massal.
Karena itu, TPF Aremania dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membentuk tim penyelidik.
Baca juga: PSSI Cuma Tunduk ke FIFA, Pemerintah Tak Bisa Intervensi KLB, Apa Langkah Presiden Jokowi ke Gianni?

Hal ini untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan aparat keamanan.