Mahfud MD: Kewenangan Ketum PSSI Mundur Tetap Berada Pada Mekanisme PSSI Itu Sendiri
Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD pada Jumat (14/10/2022) telah mengumumkan hasil laporan TGIPF.
Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD pada Jumat (14/10/2022) telah mengumumkan hasil laporan TGIPF.
Salah satu yang jadi perhatian khusus, Mahfud MD mengatakan PSSI harus tanggung jawab secara moral.
Dalam laporan TGIPF yang tersebar, bahkan dijabarkan tanggung jawab secara moral yang dimaksud yakni merekomendasikan Ketum PSSI, Mochamad Iriawan harus mundur begitu juga komite eksekutif PSSI.
Sabtu (15/10/2022) dalam akun twitternya, @mohmahfudmd, Mahfud menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa memaksakan Ketum PSSI beserta jajarannya mundur dari PSSI.
Menurutnya, kewenangan Ketum PSSI mundur tetap berada pada mekanisme PSSI itu sendiri dan pihaknya tidak bisa masuk atau mengintervensi atas rekomendasi tersebut.
“Kita tidak bisa memaksa mereka berhenti secara hukum. Pemberhentian adalah mekanisme PSSI yang tidak bisa diintervensi, toh kalau mereka melakukan langkah karena tanggung jawab moral dan etik, termasuk mundur, di organisasi manapun bisa. Maka kita bilang tanggung jawab moral bukan tanggung jawab hukum,” tulis Mahfud MD.
Sementara itu, pihak PSSI sendiri belum memberikan tanggapan atas 12 rekomendasi yang dikeluarkan TGIPF.
Usia pengumuman TGIPF seluruh Komite Eksekutif PSSI berkumpul di Kantor PSSI yang berada di GBK Arena, Jakarta.
Sekjen Yunus Nusi sempat mengatakan dirinya belum bisa mengatakan apa pun karena akan dilakukan rapat Exco (komite eksekutif).
Sebelumnya, tepatnya pada Kamis (13/10/2022) Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan mengatakan PSSI bertanggung jawab penuh atas tragedi Kanjuruhan.
Bentuk dari tanggung jawab tersebut yakni membentuk tim transformasi sepakbola Indonesia bersama dengan FIFA, AFC, pihak Kepolisian dan beberapa Kementerian terkait.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.