Timnas Indonesia Pakai Pemain Keturunan, Naturalisasi Buat Kepentingan Negara atau Si Pemain?
Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah mekanisme negara memberikan kesempatan kepada warga negara asing untuk mendapatkan kewarganegaraan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Timnas U-20 Indonesia Pakai Pemain Keturunan, Naturalisasi Buat Kepentingan Negara atau Si Pemain?
TRIBUNNEWS.COM - Timnas U-20 Indonesia segera diperkuat dua pemain keturunan, asal Belanda, Justin Hubner dan Ivar Jenner.
Justin Hubner dan Ivan Jenner adalah dua pemain yang direkomendasi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong untuk masuk Timnas U-20 Indonesia untuk menghadapi ajang Piala Asia U-20 2023 dan Piala Dunia U-20 2023.
Kedua pemain ini akan bergabung ke Timnas U-20 Indonesia lewat jalur naturalisasi yang prosesnya mendekati tahapan final.
Baca juga: Naturalisasi Cepat, Justin Hubner dan Ivar Jenner Bisa Ikut Piala Dunia U-20 Bareng Timnas Indonesia
Lalu apa itu naturalisasi?
Berawal pada tahun 2010, Indonesia mulai mengenal istilah naturalisasi istimewa karena banyak atlet asing yang melakukan hal tersebut dengan maksud membela tim nasional sepak bola Indonesia.
Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah mekanisme negara memberikan kesempatan kepada warga negara asing untuk mendapatkan kewarganegaraan di negara baru, termasuk di Indonesia.
"Sesuai Pasal 20 Undang-undang Kewarganeraan, analisis kebijakan ini akan berusaha untuk menjelaskan pergeseran tujuan penggunaan proses naturalisasi dan bagaimana praktik yang baik dan benar," kata dia.
Hal itu diungkapkan oleh Eko Noer Kristianto Analis Kebijakan Balitbang Kementerian hukum dan Ham, dalam keterangannya, dikutip, Sabtu (29/10/2022).
Terlepas dari kasus Justin Hubner dan Ivan Jenner yang tidak berkarier di Liga Indonesia, Eko menjelaskan, dalam banyak kasus, naturalisasi yang awalnya demi membela kepentingan tim nasional berubah menjadi kepentingan klub pemain itu sendiri dengan tujuan utama agar mereka bisa bertahan di sepak bola Liga Indonesia baik dari segi karier maupun finansial.
Hal tersebut bisa dikatakan bahwa pemain asing yang melakukan naturalisasi bukan lagi untuk kebutuhan negara melainkan hanya untuk kebutuhan klub Liga sepakbola dan pribadi.
"Hal yang menjadi masalah, kenapa klub sepakbola Indonesia tidak mengembangkan bakat talenta pemuda Indonesia melainkan menaturalisasikan pemain asing?" katanya secara tertulis.
Dia menjelaskan, pada dasarnya, negara memang memiliki kebebasan untuk memberi kewarganegaraan dengan “special interest” or”exceptional services” sebagai bentuk penghargaan kepada individu warga asing yang secara de facto telah memberikan kontribusi signifikan kepada negara.
Eko juga mengungkapkan hal yang ditakutan ketika memberikan akses istimewa individu-individu berkualitas ini mungkin akan mendapatkan perhatian publik tentang persamaan keadilan dan kesetaraan dalam persyaratan yang dikenakan pada pelamar naturalisasi biasa.
Hal ini terjadi ketika proses naturalisasi untuk atlet asing sangat dipermudah ketimbang untuk orang biasa.
Kementrian Hukum dan HAM melalui Badan Penelitian Hukum dan HAM membentuk tim untuk melakukan analisis terkait kebijakan naturalisasi atlet WNA melalui Pasal 20 Undang-undang Kewarganegaraan.
Kemenkumham membentuk Tim Pemeriksaan dan penelitian yang terdiri dari berbagai instansi seperti BIN, Imigrasi, Kepolisian, dan Kejaksaan.
"Namun Kemenkumham hanya berwenang untuk menilai secara kelengkapan secara administrasi terhadap semua persyaratan dan kelengkapan yang diatur, dan tidak berwenang untuk memberikan penilaian apakah atlet asing tersebut telah berjasa atau dengan alasan kepentingan negara karena itu kewenangan dari Kemenpora," kata dia.
"Oleh karena itu tujuan kajian ini dibuat agar praktik naturalisasi melalui Pasal 20 Undang-undang Kewarganegaraan dilaksanakan secara benar dan sesuai dengan syarat yang ditentukan agar atlet WNA yang akan dinaturalisasikan memang dijamin akan bermain untuk tim nasional Indonesia sehingga unsur “untuk kepentingan negara” terpenuhi," kata dia.
Hingga artikel ini ditulis, kajian ini masih diperdalam oleh tim untuk menemukan rekomendasi yang akan dimasukkan ke dalam naskah prakebijakan sebagai dasar akademis yang dapat digunakan untuk membuat dan/atau mengubah kebijakan yang sudah berlaku. (*/)