PSSI Kirim Surat Pemberitahuan Kongres Biasa ke Para Voter: Diadakan 7 Januari 2023
Mekanisme digelarnya KLB PSSI harus didahului dengan mengadakan Kongres Biasa. Dilaporkan, keputusan PSSI ini sudah mendapat restu FIFA
Penulis: Abdul Majid
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
PSSI Kirim Surat Pemberitahuan Kongres Biasa ke Para Voter: Diadakan 7 Januari 20232
Abdul Majid/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Federasi sepakbola Indonesia, PSSI hari ini, Senin (7/11/2022) resmi mengirimkan surat pemberitahuan kongres biasa 2023 kepada voter (Asprov, Klub Anggota, Asosiasi Anggota).
Seperti diketahui, pada Jumat (28/10/2022) lalu melalui Emergency Meeting Exco, PSSI memutuskan untuk mempercepat kongres biasa pemilihan melalui tahapan mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) sesuai tahapan aturan organisasi.
Untuk itu, menindaklanjuti surat PSSI nomor 4449/UDN/2853/X-2022 tertanggal 29 Oktober 2022 perihal percepatan kongres, bersama ini disampaikan beberapa hal terkait kongres biasa PSSI tahun 2023.
Baca juga: Iwan Bule Siap Lengser Lewat KLB PSSI, Menpora: Shin Tae-yong Tak Usah Lah Ikut Mundur dari Timnas
Baca juga: Rekomendasi Pembekuan Sepakbola Tanah Air Bakal Picu Sikap Keras FIFA?
Sebagaimana Statuta PSSI pasal 32 ayat (2), PSSI memberitahukan kepada anggota PSSI bahwa kongres biasa PSSI akan diselenggarakan tanggal 7 Januari 2023.
Sebagaimana Statuta PSSI pasal 32 ayat (3), anggota PSSI dapat menyampaikan usulan agenda kongres biasa PSSI yang disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal PSSI berikut penjelasannya sekurang-kurangnya 45 hari sebelum kongres biasa PSSI yakni pada tanggal 23 November 2023.
Sebagaimana Statuta PSSI pasal 32 ayat (4), PSSI akan menyampaikan agenda resmi kongres biasa PSSI 2023 kepada anggota PSSI sekurang-kurangnya 7 hari sebelum kongres biasa PSSI tahun 2023 diselenggarakan.
Sementara itu, salah satu anggota Exco PSSI, Hasani Abdulgani sebelumnya menjelaskan mekanisme digelarnya KLB yang harus didahului dengan mengadakan Kongres Biasa.
Baca juga: Exco PSSI: Siapapun Pengurus PSSI Nanti, Shin Tae-yong Tetap Harus Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Dalam kongres Biasa nanti akan ditentukan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan.
“Hari ini kan bersurat ke FIFA, kalau di statuta itu kan 60 hari itu kita adakan Kongres Biasa memilih KP (Komite Pemilihan) dan KBP (Komite Banding Pemilihan) karena kan KP dan KBP nya sudah bubar dari kongres sebelumnya,” kata Hasani saat dihubungi Tribunnews, Senin (31/10/2022).
“Kami berangkat dari FIFA. Jadi surat itu kami bukan meminta tapi pemberitahuan (KLB) ke FIFA. Beda kalau tahun 2015 itu kan kisruh, kalau sekarang kan dengan tulus permintaan kami. Tapi ada dua versi ada yang datang dari pemilik suara,” jelas Hasani.