Kaleidoskop 2022: Kilas Balik Tragedi Kanjuruhan, Perkara Gas Air Mata, Apa Kabar Berkas Tersangka?
Berikut rangkuman lengkap yang mengulas kilas balik Tragedi Kanjuruan dari kronologi, perkara gas air mata, hingga update berkas enam tersangka
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris
Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka karena tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan.
Padahal sebagai ketua panitia, Abadul Haris memegang tanggung jawab terhadap pertandingan dan penonton.
Tak hanya itu, Kapolri juga menuturkan bahwa AH dinilai abai terhadap keamanan karena membiarkan tiket terjual hingga 42.000, sedangkan kapasitas stadion hanya mampu menampung 38.000 penonton.
Securty Officer Suko Sutrisno
Menurut Kapolri, Suko diduga memerintahkan steward meninggalkan stadion, sehingga penonton dalam jumlah banyak kesulitan untuk keluar dari pintu stadion dan korban bermunculan.
Steward adalah sejumlah orang yang berdiri dengan mengarahkan pandangannya ke tribun atau membelakangi lapangan.
Steward seharusnya berada di lokasi tugas selama penonton masih berada di lokasi stadion.
Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan
Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
Kapolri menyatakan, ketiga anggota kepolisian di atas tersebut diduga memberikan perintah kepada anggotanya untuk menembakkan gas air mata di stadion Kanjuruhan.
Kapolri mengatakan, ada 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata.
Mereka menembakan gas air mata sebanyak 7 kali ke tribun selatan, 1 tembakan ke tribun utara, dan 3 tembakan ke lapangan.