Kaleidoskop 2022: Kilas Balik Tragedi Kanjuruhan, Perkara Gas Air Mata, Apa Kabar Berkas Tersangka?
Berikut rangkuman lengkap yang mengulas kilas balik Tragedi Kanjuruan dari kronologi, perkara gas air mata, hingga update berkas enam tersangka
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Kaleidoskop 2022: Kilas Balik Tragedi Kanjuruhan, Perkara Gas Air Mata, Apa Kabar Berkas Para Tersangka?
TRIBUNNEWS.COM - Sabtu, 1 Oktober 2022, menjadi hari paling kelam dalam sejarah persepakbolaan tanah air.
Ratusan orang terjebak di dalam Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur selepas laga Liga 1 2022, Arema FC vs Persebaya Surabaya yang berkesudahan 2-3 untuk tim tamu.
Sebagai catatan, skor akhir ini menjadi sejarah baru bagi Persebaya Surabaya yang akhirnya bisa menang di kandang Arema FC dalam 23 tahun terakhir.
Baca juga: Sorotan Persebaya Tekuk Arema FC 3-2, Kapten Singo Edan Omeli Maringa yang Blunder, Ada Sejarah Baru
Tanpa dihadiri suporter lawan, proses penanganan para Aremania, suporter Arema FC, pasca-pertandingan, dianggap sebagai satu di antara pemicu terjadinya insiden paling kelam dalam sejarah sepakbola Indonesia—bahkan dunia tersebut.
Penggunaan gas air mata untuk membubarkan kerumunan di dalam stadion justru membuat keadaan makin tidak terkendali.
"Kepanikan akibat kerusuhan disiram dengan larutan yang memedihkan mata bahkan menyesakkan napas, menjadikan ribuan penonton bergerak serentak menyelamatkan diri masing-masing, berlarian, berdesakan, bertabrakan, berhimpitan, dan akhirnya mampat di pintu keluar stadion. Mereka yang tumbang tak mendapat pertolongan segera, alih-alih terinjak-injak di jalur dan lokasi yang didera kepanikan dan perih karena larutan kimia yang bahkan sudah dilarang dipakai di medan perang," begitu ulasan jurnalis Kompas.com, Palupi Annisa Auliani dalam tulisan "Tragedi Stadion Kanjuruhan: Dari Kronologi hingga Perkara Gas Air Mata".
Chaos akumulasi dari banyak faktor, termasuk salah penanganan kerumunan ini mengakibatkan sebanyak 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Kepolisian lalu membentuk tim investigasi kasus Tragedi Kanjuruhan, dan menetapkan enam orang sebagai tersangka pada Kamis (6/10/2022).
Mereka adalah:
Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita
Dalam penjelasannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, Akhamd Hadian Lukita tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan. Seharusnya, hal itu dilakukannya.
Menurut Kapolri, verifikasi terakhir dilakukan pada 2020 di mana saat ini perlu ada beberapa hal yang dipenuhi terkait keselamatan penonton. Data itu kemudian digunakan pada 2022.
"Tahun 2022 tidak ada verifikasi dan memakai tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap hasil verifikasi itu," Kata Kapolri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.