Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

COO Bhayangkara FC: Kompetisi Tanpa Degradasi Kurang Menarik

Sumardji turut menyikapi hasil rapat Exco PSSI yang salah satunya meniadakan degradasi untuk Liga 1 lantaran kompetisi Liga 2 tak bergulir.

Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
zoom-in COO Bhayangkara FC: Kompetisi Tanpa Degradasi Kurang Menarik
Tribunnews/Abdul Majid
Chief Operating Officer (COO) Bhayangkara FC, Kombes Pol. Sumardji 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Chief Operating Officer (COO) Bhayangkara FC, Kombes Pol. Sumardji turut menyikapi hasil rapat Exco PSSI yang salah satunya meniadakan degradasi untuk Liga 1 lantaran kompetisi Liga 2 tak bergulir.

Sumardji mengatakan Bhayangkara FC mengikuti keputusan yang sudah diambil dalam rapat Exco PSSI.

Hanya saja ia menilai kompetisi tanpa degradasi akan berjalan kurang menarik karena tidak adanya tekanan.

“Ya pada prinsipnya untuk Bhayangkara kalau itu sudah diputuskan oleh Exco PSSI dalam hal ini diputuskan dalam rapat Exco berarti itu kan sudah final. Apapun keputusannya Bhayangkara akan mengikuti walaupun sebenarnya kalua berkaitan dengan Liga tanpa degradasi rasanya tidak ada tekanan kan, hanya itu saja,” kata Sumardji saat dihubungi Tribunnews, Jumat (13/1/2023).

“Prinsipnya kita akan mengikuti, kita hormati dan kita jalankan,” sambungnya.

Sebelumnya, Sekjen PSSI Yunus Nusi mengatakan ada tiga poin sebelum diambil keputusan tak bergulirnya Liga 2 dan Liga 1 tak ada degradasi.

BERITA TERKAIT

Tiga keputusan tersebut yakni

1. Adanya permintaan dari sebagian besar klub Liga 2 yang menginginkan kompetisi tersebut tidak bisa dilanjutkan. Hal ini terjadi karena tidak ada kesesuaian konsep pelaksanaan lanjutan kompetisi antara klub dan operator serta pelaksanaan atau kelanjutan Liga 2 sangat sulit diselesaikan sebelum Piala Dunia U-20 2023 dimulai pada 20 Mei 2023.

2. Rekomendasi dari tim transformasi sepak bola Indonesia seusai tragedi Kanjuruhan terkait sarana dan prasarana yang belum memenuhi syarat.

3. Perpol No. 10 Tahun 2022 mengamanatkan proses perizinan yang baru dengan memperhatikan periode waktu pemberitahuan, pengajuan rekomendasi dan izin, hingga bantuan pengamanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas