Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Liga 2 Dihentikan, PSSI Kurang Transparan Mengenai Klub-klub yang Tak Ingin Kompetisi Berlanjut

PSSI terlihat kurang transparan mengenai siapa saja klub-klub yang sepakat tidak ingin Liga 2 2022 dilanjutkan.

Penulis: Rochmat Purnomo
zoom-in Liga 2 Dihentikan, PSSI Kurang Transparan Mengenai Klub-klub yang Tak Ingin Kompetisi Berlanjut
Instagram @Liga2match
Kontestan Liga 2 2022 yang berisi 28 klub 

Sementara kontestan Liga 2 2022 musim ini ada sebanyak 28 peserta.

Dengan demikian, ada sekitar 13 klub di dalam grup tersebut yang belum memberikan suaranya.

Terkait 13 tim yang belum memberikan suara mengenai voting masih belum diketahui hingga berita ini diturunkan.

Siapa Saja?

Apabila dihubungkan dengan pernyataan PSSI bahwa sebagian besar klub Liga 2 2022 tidak ingin melanjutkan kompetisi.

Maka, siapa saja tim yang telah berkomunikasi langsung dengan PSSI dan menyatakan penolakan Liga 2 2022 tidak bergulir.

Menarik dinantikan bagaimana keterangan selanjutnya PSSI mengenai sebagian besar klub yang ingin Liga 2 2022 dihentikan.

Daftar peserta Liga 2 2022 musim ini
Daftar peserta Liga 2 2022 musim ini
BERITA TERKAIT

Rilis PSSI

Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi membeberkan hasil rapat Exco PSSI yang berlangsung hari ini, Kamis (12/1/2023) di Kantor PSSI, GBK Arena, Senayan, Jakarta.

Salah satu hasil rapat tersebut yakni PSSI memutuskan untuk menghentikan kelanjutan Kompetisi Liga 2 musim 2022/2023.

Yunus Nusi menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan berbagai faktor.

1. Adanya permintaan dari sebagian besar klub Liga 2 yang menginginkan kompetisi tersebut tidak bisa dilanjutkan. Hal ini terjadi karena tidak ada kesesuaian konsep pelaksanaan lanjutan kompetisi antara klub dan operator serta pelaksanaan atau kelanjutan Liga 2 sangat sulit diselesaikan sebelum Piala Dunia U-20 2023 dimulai pada 20 Mei 2023.

2. Rekomendasi dari tim transformasi sepak bola Indonesia seusai tragedi Kanjuruhan terkait sarana dan prasarana yang belum memenuhi syarat.

3. Perpol No. 10 Tahun 2022 mengamanatkan proses perizinan yang baru dengan memperhatikan periode waktu pemberitahuan, pengajuan rekomendasi dan izin, hingga bantuan pengamanan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas