Pernah Terseret Kasus Korupsi, La Nyalla Bisa Nyalon Ketum PSSI karena Terbukti Tidak Bersalah
La Nyalla merupakan eks Napi Korupsi ketika menjabat kepala Kadin Jawa Timur, namun dirinya mampu mendapatkan SKCK untuk maju mendaftar Ketum PSSI.
Penulis: Bayu Satriyo Panegak
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
"Sebagian besar kekurangan dokumen yang belum disampaikan meliputi kartu identitas diri, SKCK, surat keterangan tidak pernah di Pidana dari pengadilan," ungkap Ketua Komite Pemilihan, Amir Burhanudin.
"KP telah menyampaikan informasi secara resmi terkait kekurangan dokumen kepada para kandidat. Mohon untuk diperhatikan sekali lagi batas waktunya yakni tanggal 21 Januari di Kantor PSSI," tambahnya.
"Setelah verifikasi kelengkapan dokumen, dilanjutkan pada 21 sampai 31 Januari dilakukan pengecekan integritas oleh Komisi Disiplin PSSI. Semoga terkonfirmasi banyak para kandidat yang lolos agar Kongres Pemilihan makin dinamis dan berkualitas," pungkas Amir.
Dalam informasi yang diberikan tersebut, dokumen dari 5 bakal calon Ketua Umum PSSI periode 2023-2027 sudah lengkap, termasuk La Nyalla.
PSSI dan KSPI
Pada era kepemimpinan La Nyalla sempat terjadi dualisme PSSI dan KSPI sebagai induk sepak bola Indonesia.
Masing-masing melahirkan dualisme Liga yang dikenal sebagai ILS dan IPL.
La Nyalla sempat menceritakan perjalanannya dilansir melalui laporan Wartawan Tribunnews.com/ Abdul Majid.
“Saya masih ingat sekali perjuangan PSSI mulai dari 2012 sampai 2015, yang mulai dari PSSI asli dan anggotanya palsu, kemudian saya membuat KPSI yang organisasinya palsu tapi anggotanya asli,” cerita La Nyalla.
“Setelah pertemuan beberapa kali IPL & ISL tetap jalan dan Alhamdulillah terjadi kongres luar biasa penggabungan antara IPL dan ISL. Di situ akhirnya Pak Djohar Arifin sebagai Ketum dan saya sebagai Waketum yang membidangi Badan Tim Nasional (BTN)," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Bayu Panegak)
Disklaimer: Judul dan isi berita telah diralat. La Nyalla Mattalitti tidak pernah menjadi nara pidana. Pada sidang 27 Desember 2016 La Nyalla Matalitti divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. https://www.tribunnews.com/superskor/2016/12/27/mantan-ketua-umum-pssi-la-nyalla-mattalitti-divonis-bebas