Pernah Terseret Kasus Korupsi, La Nyalla Bisa Nyalon Ketum PSSI karena Terbukti Tidak Bersalah
La Nyalla merupakan eks Napi Korupsi ketika menjabat kepala Kadin Jawa Timur, namun dirinya mampu mendapatkan SKCK untuk maju mendaftar Ketum PSSI.
Penulis: Bayu Satriyo Panegak
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
TRIBUNNEWS.COM - La Nyalla Mattalitti mendaftarkan diri menjadi bakal calon kuat Ketum PSSI untuk periode 2023 hingga 2027.
Satu di antara syarat menjadi Ketum PSSI ialah surat keterangan baik dari kepolisian atau SKCK.
Tapi, La Nyalla sebelumnya pernah terseret kasus korupsi dalam kasus dana hibah Provinsi Jawa Timur periode 2011 hingga 2014.
Bagaimana La Nyalla bisa mendapatkan SKCK dari Kepolisian?
Kabar korupsi memang pernah melibatkan La Nyalla pada tahun 2016 dari kasus di atas.
Namun, Majelis Hakim, Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat menyatakan bahwa La Nyalla tidak bersalah melakukan korupsi dalam dana hibah Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Erick Thohir dan La Nyalla Harus Tuntaskan Dua PR Berat Ketum PSSI Terdahulu
Menurut Majelis Hakim, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika itu tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa (La Nyalla) harus dibebaskan.
Hakim juga meminta Jaksa memulihkan harkat dan martabat La Nyalla saat itu.
Usai divonis tidak bersalah, La Nyalla kemudian sujud syukur di ruang pengadilan dan di hadapan hakim.
"Mengadili terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Tidak terbukti bersalah dan memulihkan hak terdakwa," ujar Sumpeno pada 27 Desember 2016 lalu.
Atas keputusan tersebut, tentu bukan hal sulit bagi La Nyalla untuk melengkapi dokumen pencalonan dirinya menjadi Ketua Umum PSSI, termasuk dokumen SKCK.
Baca juga: Kiprah dan Rekam Jejak 5 Calon Ketua Umum PSSI di Sepakbola, Dari Erick Thohir Hingga La Nyalla
Pasalnya, menurut laporan PSSI hingga update 19 Januari 2023 melalui situs resminya, Komite Pemilihan (KP) menyampaikan siapa saja yang belum melengkapi dokumen pencalonan petinggi PSSI.
Di antaranya satu bakal calon kandidat waketum serta 13 anggota Exco.
KP memberikan waktu sampai 21 Januari untuk melengkapi dokumen tersebut, termasuk SKCK dari Kepolisian.