Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan: Gugatan Class Action Ditolak, Terdakwa Akui Tembak Gas Air Mata
Sidang kasus tragedi Kanjuruhan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (26/1/2023).
Penulis: Hafidh Rizky Pratama
Editor: Drajat Sugiri
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus tragedi Kanjuruhan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (26/1/2023).
Pada sidang tersebut majelis hakim menolak gugatan Class Action yang diajukan oleh Atoilah.
Diketahui, Atoilah adalah warga Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan.
Atoilah bersama anaknya, mengalami luka-luka saat Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Akui Perintahkan Tembak Gas Air Mata, Ada 36 Tembakan
Majelis hakim yang dipimpin oleh Immanuel Amin membacakan putusan sela ini di Ruang Sidang Candra.
Sebelum memberi putusan, majelis hakim membacakan tanggapan dari lima tergugat dan satu turut tergugat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Atoilah tidak sah.
Dengan berbagai pertimbangan, majelis hakim memetuskan tidak menerima gugatan tersebut.
Immanuel Amin mengatakan gugatan class action memiliki rambu-rambu sesuai peraturan Mahkamah Agung (MA).
"Ada persyaratan yang harus dipenuhi dulu agar dapat diterima sebagai gugatan class action," ucap Immanuel yang dikutip dari Surya Malang.
Tidak lengkapnya persyaratan itu yang membuat perkara tidak dapat diperiksa.
"Kami telah selesai melaksanakan tugas untuk mengadili perkara ini," terang Immanuel.
Sementara itu, kuasa hukum dari Atoilah, Wasis Siswoyo mengaku akan mengajukan gugatan lagi.
"Kami tidak menyerah. Kami akan memenuhi kelengkapan persyaratan," ucap Wasis.
Menurutnya, gugatan ditolak karena legal standing belum diuraikan secara jelas. Legal standing dalam perkara ini adalah wakil dari kelompok.
"Kami akan ajukan kembali ketika legal standing sudah terpenuhi," ujarnya.
Sebelumnya, Atoilah menggugat PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Panpel Arema FC, bupati Malang, Kapolri, dan TNI. Sedangkan PSSI sebagai turut tergugat.
Korban tragedi Kanjuruhan ini minta ganti rugi sebesar Rp 146 milliar.
Ganti rugi tersebut akan diberikan kepada korban tragedi Kanjuruhan yang meninggal sebanyak Rp 100 juta, dan korban terluka sebanyak Rp 50 juta.
Atoilah juga minta ganti rugi pengembalian tiket sesuai nilai tiket yang terjual.
AKP Hasdarmawan Akui Perintahkan Penembakan Gas Air Mata
Pada sidang lanjutan tersebut, Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, AKP Hasdarmawan mengaku memerintahkan penembakan gas air mata ke aremania.
Dalam sidang tersebut, AKP Hasdarmawan yang merupakan Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim saat itu mengungkap perintah tembakan gas air mata ke arah Aremania.
Hasdarmawan ialah anggota Polri yang juga menjadi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.
Ia dihadirkan sebagai saksi di persidangan terdakwa Suko Sutrisno selaku Security Officer dan Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC.
Berdasarkan kesaksiannya, Ia mengaku memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata ke arah suporter saat usai laga Persebaya Surabaya VS Arema FC di stadion Kanjuruhan, malam itu.
Hasdarmawan menyebut ada beberapa pertimbangan sampai memutuskan langkah ini.
Pasalnya, usai laga itu suporter Aremania dari tribune turun, masuk ke lapangan.
Selain itu, ada suporter yang melemparkan botol ke polisi.
"Karena serangan (lemparan, red.) itu sudah banyak, saya mencoba kontek dengan handy talkie (HT) kecil yang terkoneksi Danton dan Danki. Tapi saat itu tidak ada tanggapan."
"Akhirnya saya memerintahkan anggota untuk persiapan menembak gas air mata," ujar Hasdarmawan yang dikutip dari Surya Malang.
Kemudian, anggota Hasdarmawan memasukkan peluru ke senjata.
Tembakan itu diarahkan ke arah di mana titik yang dianggap rawan serangan.
Salah satunya yakni ke arah tribune aremania.
Hasdarmawan tak seberapa ingat berapa kali peluru gas air mata ke arah suporter.
Seingatnya, ada 36 tembakan gas air mata.
Kemudian, Hasdarmawan juga memberi keputusan yang sama saat melihat situasi di luar stadion.
Ia pun memberi perintah anggotanya melalui HT.
Saat itu Hasdarmawan memerintahkan satu sampai dua kali agar anggota menembak gas air mata.
"Saya berfikir kekuatan polisi sedikit. Kalau tidak dihalau, maka kami semakin diserang. Bisa dibayangkan kalau tidak dihalau, kami jadi apa," terangnya.
(Tribunnews.com/Hafidh Rizky Pratama) (Suryamalang.com/Tony, Lu'lu'ul Isnainiyah)