Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan: Gugatan Class Action Ditolak, Terdakwa Akui Tembak Gas Air Mata
Sidang kasus tragedi Kanjuruhan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (26/1/2023).
Penulis: Hafidh Rizky Pratama
Editor: Drajat Sugiri
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus tragedi Kanjuruhan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (26/1/2023).
Pada sidang tersebut majelis hakim menolak gugatan Class Action yang diajukan oleh Atoilah.
Diketahui, Atoilah adalah warga Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan.
Atoilah bersama anaknya, mengalami luka-luka saat Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Akui Perintahkan Tembak Gas Air Mata, Ada 36 Tembakan
Majelis hakim yang dipimpin oleh Immanuel Amin membacakan putusan sela ini di Ruang Sidang Candra.
Sebelum memberi putusan, majelis hakim membacakan tanggapan dari lima tergugat dan satu turut tergugat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Atoilah tidak sah.
Dengan berbagai pertimbangan, majelis hakim memetuskan tidak menerima gugatan tersebut.
Immanuel Amin mengatakan gugatan class action memiliki rambu-rambu sesuai peraturan Mahkamah Agung (MA).
"Ada persyaratan yang harus dipenuhi dulu agar dapat diterima sebagai gugatan class action," ucap Immanuel yang dikutip dari Surya Malang.
Tidak lengkapnya persyaratan itu yang membuat perkara tidak dapat diperiksa.
"Kami telah selesai melaksanakan tugas untuk mengadili perkara ini," terang Immanuel.
Sementara itu, kuasa hukum dari Atoilah, Wasis Siswoyo mengaku akan mengajukan gugatan lagi.
"Kami tidak menyerah. Kami akan memenuhi kelengkapan persyaratan," ucap Wasis.