Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan: Gugatan Class Action Ditolak, Terdakwa Akui Tembak Gas Air Mata
Sidang kasus tragedi Kanjuruhan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (26/1/2023).
Penulis: Hafidh Rizky Pratama
Editor: Drajat Sugiri
Menurutnya, gugatan ditolak karena legal standing belum diuraikan secara jelas. Legal standing dalam perkara ini adalah wakil dari kelompok.
"Kami akan ajukan kembali ketika legal standing sudah terpenuhi," ujarnya.
Sebelumnya, Atoilah menggugat PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Panpel Arema FC, bupati Malang, Kapolri, dan TNI. Sedangkan PSSI sebagai turut tergugat.
Korban tragedi Kanjuruhan ini minta ganti rugi sebesar Rp 146 milliar.
Ganti rugi tersebut akan diberikan kepada korban tragedi Kanjuruhan yang meninggal sebanyak Rp 100 juta, dan korban terluka sebanyak Rp 50 juta.
Atoilah juga minta ganti rugi pengembalian tiket sesuai nilai tiket yang terjual.
AKP Hasdarmawan Akui Perintahkan Penembakan Gas Air Mata
Pada sidang lanjutan tersebut, Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, AKP Hasdarmawan mengaku memerintahkan penembakan gas air mata ke aremania.
Dalam sidang tersebut, AKP Hasdarmawan yang merupakan Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim saat itu mengungkap perintah tembakan gas air mata ke arah Aremania.
Hasdarmawan ialah anggota Polri yang juga menjadi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.
Ia dihadirkan sebagai saksi di persidangan terdakwa Suko Sutrisno selaku Security Officer dan Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC.
Berdasarkan kesaksiannya, Ia mengaku memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata ke arah suporter saat usai laga Persebaya Surabaya VS Arema FC di stadion Kanjuruhan, malam itu.
Hasdarmawan menyebut ada beberapa pertimbangan sampai memutuskan langkah ini.
Pasalnya, usai laga itu suporter Aremania dari tribune turun, masuk ke lapangan.