Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI, Potensi Erick Thohir Rangkap Jabatan sebagai Menteri BUMN
Apakah Erick Thohir harus mengundurkan diri dari jabatan Menteri BUMN setelah terpilih sebagai Ketua Umum PSSI atau boleh rangkap jabatan?
Penulis: Dwi Setiawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Erick Thohir secara resmi telah terpilih sebagai Ketua Umum PSSI periode 2023-2027, Kamis (16/2/2023) hari ini.
Erick Thohir mengumpulkan 64 suara, unggul dari La Nyalla Mattalitti yang mendapatkan 22 suara dari jumlah total 86 voters.
Kemenangan Erick Thohir terlihat semakin menarik mengingat saat ini ia juga tengah mengemban amanah sebagai Menteri BUMN di kabinet Presiden Joko Widodo dalam waktu bersamaan.
Baca juga: Komentar Erick Thohir setelah Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI, Dambakan 4 Hal Ini Terjadi
Pertanyaannya, apakah Erick Thohir harus mengundurkan diri dari jabatan Menteri BUMN setelah terpilih sebagai Ketua Umum PSSI atau boleh rangkap jabatan?
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, aturan rangkap jabatan seorang menteri dengan jabatan lainnya telah diatur melalui UU Nomor 3 tahun 2005 tentang keolahragaan.
"Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terkait dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik," bunyi pasal 40.
Dalam aturan tersebut, ada sebutan kata mandiri yang harus dimiliki seorang ketua federasi.
Mandiri diartikan bahwa seorang ketua federasi olahraga harus bebas dari segala pengaruh intervensi pihak manapun baik pemerintah dan klub.
Hal itu dilakukan agar menjaga netralitas dan profesionalitas guna menghindari bentrokan kepentingan tertentu ketika menjadi pemimpin federasi olahraga tersebut.
Lebih lanjut, dalam aturan UU Nomor 11 tahun 2022 dijelaskan bahwa seorang ketua federasi olahraga harus dipimpin oleh pemimpin yang berkompeten.
Adapun yang tidak diperbolehkan dalam rangkap jabatan adalah jika seseorang mengemban jabatan Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) ataupun pimpinan dari organisasi turunanya, ia tidak boleh menjadi ketua PSSI.
Jika berkaca dari hal tersebut, tampaknya tak ada larangan tertentu jika Erick Thohir merangkap jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI dan Menteri BUMN.
Hal itupun saat ini terjadi di federasi olahraga lainnya, seperti misal Prabowo Subianto yang berstatus sebagai Ketua Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) periode 2021-2025.
Padahal Prabowo Subianto saat ini juga tengah menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI dan Ketua Umum Partai Gerindra.
Begitu pula dengan sosok Airlangga Hartanto yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Ketua Umum Partai Golkar.
Selain menjabat dua jabatan tersebut, Airlangga Hartanto saat ini juga mengemban amanah sebagai ketua Pengurus Besar Wushu Indonesia (PBWI) periode 2022-2026.
Alhasil, kemungkinan Erick Thohir untuk merangkap jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI dan Menteri BUMN tak melanggaran aturan.
(Tribunnews.com/Dwi Setiawan)