Exco PSSI Ini Beberkan Alasan Yunus Nusi Masih Dipertahankan Jadi Sekjen PSSI
Exco PSSI, Eko Setyawan membeberkan Ketua Umum Erick Thohir masih memberikan kepercayaan Yunus Nusi untuk menjabat sebagai Sekjen PSSI.
Penulis: Abdul Majid
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Exco PSSI Ini Beberkan Alasan Yunus Nusi Masih Dipertahankan Jadi Sekjen PSSI
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI 2023 telah melahirkan kepengurusan anyar yang bertugas di PSSI periode 2023-2027.
KLB atau Kongres Pemilihan 2023 memilih Ketua Umum, Wakil Ketum Umum dan Exco PSSI.
Akan tetapi satu jabatan penting di PSSI lainnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI tidak dipilih dalam KLB.
Baca juga: Cerita di Balik Layar Saat Erick Thohir Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI: Geber Rapat Jam 12 Malam
Sekjen PSSI yang diatur dalam pasal 61 poin 1 statuta PSSI edisi 2019 dipilih berdasarkan keputusan Ketum dan Exco PSSI melalui seleksi dengan serangkaian tes yang transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, Yunus Nusi yang menjabat sebagai Sekjen di Era Mochamad Iriawan masih menjabat sebagai Sekjen di kepengurusan Erick Thohir.
Exco PSSI, Eko Setyawan membeberkan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir masih memberikan kepercayaan Yunus Nusi untuk menjabat sebagai Sekjen PSSI.
Ia meminta Yunus Nusi untuk tetap di PSSI setidaknya sampai akhir Piala Dunia U-20 yang berakhir pada pertengahan Juni mendatang.
“Ini Kapal ini besar dan kesekjenan itu sentral tidak bisa juga Pak Ketua Umum (Erick Thohir) ganti Sekjen tidak bisa juga perlahan,” kata Eko kepada awak media di SUGBK beberapa hari lalu.
“Sebenarnya Yunus tidak mau (lanjut Sekjen) tapi diminta Pak Ketum untuk minimal sampai dengan piala dunia selesai U-20. Yunus sudah tidak mau, dia bilang mau fokus di kalimantan. Tapi Yunus lanjut karena diminta sama Pak Ketum,” terangnya.
Seperti diketahui, dalam pasal 61 Poin 1 Statuta PSSI yang mengatur kesekjenan berbunyi bahwa Sekretariat Jenderal harus melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan administrasi PSSI di bawah arahan Sekretaris Jenderal.
Anggota dari Sekretariat Jenderal yang terikat oleh Peraturan Internal Organisasi PSSI harus memenuhi tugas yang diberikan dengan cara terbaik.
Sedangkan tanggung jawab dan tugasnya tertera dalam Pasal 61 Poin 3 Statuta PSSI yakni sebagai pembantu dari Ketum PSSI.
1. Melaksanakan Keputusan yang disahkan oleh Kongres PSSI dan Komite Eksekutif sesuai dengan arahan dari Ketua Umum.
2. Menghadiri Kongres PSSI dan rapat yang diselenggarakan oleh Komite Eksekutif, Komite Tetap serta Komite Adhoc.
3. Mengatur penyelenggaraan Kongres PSSI dan pertemuan Komite Eksekutif dan Badan-Badan lain.
4. Menyusun Berita Acara Rapat pada Kongres PSSI, Komite Eksekutif, Komite Tetap dan Komite Ad-Hoc.
5. Mengelola dan memelihara rekening bank PSSI dengan sebaik-baiknya.
6. Surat menyurat atau korespondensi resmi PSSI.
7. Menjaga hubungan baik dengan Anggota PSSI, Asosiasi Provinsi PSSI, Asosiasi Kabupaten, Asosiasi Kota, Komite-Komite, FIFA, AFC dan AFF.
8. Mengatur Kesekretariatan Jenderal.
9. Pengangkatan dan pemberhentian staf yang bekerja di Sekretariat Jenderal tanpa campur tangan pihak luar.
10. Mengusulkan staf untuk membantu Ketua Umum.