Sidang Tragedi Kanjuruhan - Ketua Panpel Arema FC Divonis Penjara 1,5 Tahun
Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris divonis penjara 1 satun enam bulan
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Dwi Setiawan
TRIBUNNEWS.COM - Lanjutan sidang tragedi Kanjuruhan telah sampai di sidang vonis.
Tepat hari ini, Kamis (9/3/2023), dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang telah jalani vonis.
Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno menjalani sidang vonis di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya.
Pembacaan vonis dimulai dari Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris terlebih dahulu.
"Satu menyatakan saudara Abdul Haris menyatakan secara sah bersalah melakukan tindakan pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat serta menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga mendapatkan sakit.
Dua menjatuhkan pindana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Tiga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana seluruhnya yang dijatuhkan.
Empat menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," terang Ketua Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Persija Jakarta vs Persib Bandung Kena Tunda, Bawa Momen Dejavu Tragedi Kanjuruhan di Liga 1
Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU telah menuntut Abdul Haris dan Suko Sutrisno dengan hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara.
Jaksa meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Karena kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana. Karena kesalahannya atau kealpaannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
Ketua Tim JPU, Rully Mutiara mengatakan, Abdul Haris telah memerintahkan untuk mencetak tiket melebihi kapasitas dari Stadion Kanjuruhan, dalam pertandingan Arema FC melawan Persebaya.
"Dispora Kabupaten Malang memperhitungkan kapasitas Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah 38.054. Namun terdakwa memerintahkan mencetak tiket sebanyak 43.000,” kata Rully, Senin (16/1/2023).
Sehingga pada dakwaan Haris dinilai melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan kematian dan dakwaan kedua Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU tentang Keolahragaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.