Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Sidang Tragedi Kanjuruhan - Ketua Panpel Arema FC Divonis Penjara 1,5 Tahun

Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris divonis penjara 1 satun enam bulan

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Dwi Setiawan
zoom-in Sidang Tragedi Kanjuruhan - Ketua Panpel Arema FC Divonis Penjara 1,5 Tahun
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Dua orang terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, menjalani sidang putusan atau vonis di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Lanjutan sidang tragedi Kanjuruhan telah sampai di sidang vonis.

Tepat hari ini, Kamis (9/3/2023), dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang telah jalani vonis.

Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno menjalani sidang vonis di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya.

Pembacaan vonis dimulai dari Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris terlebih dahulu.

"Satu menyatakan saudara Abdul Haris menyatakan secara sah bersalah melakukan tindakan pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat serta menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga mendapatkan sakit.

Dua menjatuhkan pindana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Tiga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana seluruhnya yang dijatuhkan.

Empat menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," terang Ketua Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Persija Jakarta vs Persib Bandung Kena Tunda, Bawa Momen Dejavu Tragedi Kanjuruhan di Liga 1

Berita Rekomendasi

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU telah menuntut Abdul Haris dan Suko Sutrisno dengan hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara.

Jaksa meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Dua orang terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, menjalani sidang putusan atau vonis di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Dua orang terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, menjalani sidang putusan atau vonis di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023). (TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI)

Karena kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana. Karena kesalahannya atau kealpaannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Ketua Tim JPU, Rully Mutiara mengatakan, Abdul Haris telah memerintahkan untuk mencetak tiket melebihi kapasitas dari Stadion Kanjuruhan, dalam pertandingan Arema FC melawan Persebaya.

"Dispora Kabupaten Malang memperhitungkan kapasitas Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah 38.054. Namun terdakwa memerintahkan mencetak tiket sebanyak 43.000,” kata Rully, Senin (16/1/2023).

Sehingga pada dakwaan Haris dinilai melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan kematian dan dakwaan kedua Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU tentang Keolahragaan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Borneo
10
6
3
1
16
6
10
21
2
Persebaya
10
6
3
1
9
5
4
21
3
Persib
10
5
5
0
18
8
10
20
4
Bali United
10
6
2
2
16
8
8
20
5
PSM Makasar
11
4
6
1
14
7
7
18
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas