Jaksa Ajukan Banding Kasus Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Rekomendasi Kami Adalah Hukuman Maksimal
Komnas HAM juga sudah mengeluarkan amicus curiae atau pendapat HAM yang merekomendasikan hukuman maksimal untuk para terdakwa kasus kanjuruhan.
Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
JPU Banding Kasus Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Rekomendasi Kami Adalah Hukuman Maksimal
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alfarizy AF
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung langkah banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tragedi Kanjuruhan.
Komnas HAM juga menginginkan agar para terdakwa tragedi Kanjuruhan dihukum maksimal.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian menyatakan, lembaganya terus memonitor perkara ini.
Baca juga: Final Kasus Tragedi Kanjuruhan, 2 Polisi Divonis Bebas, Majelis Hakim: Gas Air Mata Tertiup Angin
Komnas HAM juga sudah mengeluarkan amicus curiae atau pendapat HAM yang merekomendasikan hukuman maksimal untuk para terdakwa kasus kanjuruhan.
Tak sampai di situ, Komnas HAM juga menekankan agar putusan itu nantinya bisa mengakomodir pemulihan hak-hak korban kanjuruhan atas kompensasi, restitusi, dan trauma healing.
Tak lupa, Komnas HAM juga meminta putusan tersebut harus memperhatikan rasa keadilan bagi masyarakat atau para korban Tragedi Kanjuruhan, baik yang sudah meninggal dan sebagai penyintas.
"Komnas HAM sudah mengajukan pendapat HAM kepada majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara tersebut. Rekomendasi Komnas HAM adalah hukuman maksimal,” kata Uli.
Uli mempercayakan proses hukum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas vonis dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan.
Uli berharap supaya proses banding melahirkan putusan sesuai rekomendasi Komnas HAM.
"Kewenangan jaksa untuk mengajukan banding, Komnas HAM mendukung agar proses hukum dan hukuman yang adil," ujar Uli.
Selain itu, Uli mendorong putusan banding menunjukkan keberpihakan pada korban dan keluarga korban. Mereka diharapkan memperoleh kompensasi atau restitusi melalui putusan Hakim Pengadilan Tinggi.
"Putusan banding bisa mengakomodir kompensasi,restitusi, rehabilitasi karena menurut UU LPSK untuk adanya kompensasi, restitusi, dan lain-lain harus disebutkan di dalam putusan pengadilan," tutur Uli.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa tragedi Kanjuruhan dengan hukuman berbeda.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Security Officer Suko Sutrisno hanya divonis 1 tahun penjara.
Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 tahun 2022.
Kendati demikian, vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.