Klarifikasi Persikabo 1973 Atas Sanksi FIFA, Bimo Wirjasoekarta Pertimbangkan Banding
Klarifikasi Persikabo 1973 setelah Presiden klub, Bimo Wirjasoekarta dijatuhi sanksi FIFA.
Penulis: Bayu Satriyo Panegak
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Manajemen Persikabo 1973 memberikan klarifikasinya setelah Presiden klub, Bimo Wirjasoekarta dijatuhi sanksi FIFA.
Bimo dianggap FIFA telah melakukan intimidasi dan eksploitasi pemain.
Alhasil Presiden Klub Persikabo 1973 harus dikenai sanksi larangan beraktivitas selama dua tahun dalam masa percobaan dan sejumlah uang denda yang jumlahnya hampir Rp 200 juta.
Baca juga: Sanksi Tegas FIFA Buat Presiden Persikabo 1973, Bimo Dinilai Terbukti Paksa dan Eksploitasi Pemain
Kabar sanksi tersebut telah disebar luaskan melalui pernyataan resmi FIFA, Selasa (4/4/2023) malam.
"Majelis hakim telah melarang Bimo Wirjasoekarta, Presiden klub Indonesia Tira Persikabo (Persikabo 1973), untuk mengambil bagian dalam semua kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola selama dua tahun (ditangguhkan untuk masa percobaan tiga tahun)," tulis FIFA dalam pernyataan resminya.
"Setelah menemukan dia bersalah atas tindakan intimidasi, paksaan, ancaman dan eksploitasi terhadap pemain. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar CHF 10.000 (Rp 164 juta) kepada Tuan Wirjasoekarta," lengkapnya.
Bimo disebut terbukti melanggar kode etik FIFA edisi 2023 tentang penyelahan gunaan kekuasaan.
FIFA memberikan tenggang waktu untuk Presiden Klub Persikabo 1973 untuk menanggapinya.
"Ketentuan keputusan diberitahukan kepada Wirjasoekarta hari ini dan akan ditindaklanjuti dengan pemberitahuan alasan dalam waktu 60 hari ke depan sesuai dengan Kode Etik," tulis FIFA.
Baca juga: Ganjar Pranowo Bertemu Hokky Caraka, Berniat Beri Pekerjaan pada Striker Timnas
Melalui sekertaris tim, Wahyuliana Candra Rini Persikabo 1973 memberikan klarifikasinya.
Hingga kini Bimo Wirjasoekarta masih berkegiatan sesuai biasanya.
Manajemen Persikabo menganggap keputursan FIFA belum final.
Masih ada peluang untuk melakukan banding dalam waktu dekat.
"Persikabo 1973 memeastikan Bimo Wirjasoekarta masih menjabat sebagai presiden klub. Bimo Wirjasoekarta telah mencermati keputusan yang dikeluarkan Komite Etik FIFA di Zurich, Swiss pada Selasa (4/4/2023)," ujar Wahyuliana Candra dilansir melalui laman klub, Rabu (5/4/2023).
"Karena larangan tersebut pada masa percobaan, keputusan ini belum berlaku. Dengan demikian, Bapak Wirjasoekarta dapat tetap menjalankan fungsinya sebagai Presiden Persikabo 1973 tanpa batas," tambah pada bait ketiga.
"Apalagi putusan tersebut belum final dan mengikat, sehingga bisa diajukan banding oleh Presiden Klub Persikabo 1973 ke pengadilan Arbitrase Olahraga di Swis," tegas Wahyuliana Candra.
"Kami pastikan semua orang di Persikabo 1973, selalui mendukung dan bersatu di belakang Bimo Wirjasoekarta. Mulai tahun ke tahun kami puas dengan kinerjanya serta berharap beliau dapat menjabat sebagai presiden klub tanpa batas," tegas Persikabo.
"Apakah terhadap keputusan itu akan diajukan banding ke instansi yang lebih tinggi akan dianalisis dengan hati-hati di hari-hari berikutnya," tutup tulisan postingan tersebut.
Baca juga: Semusim Tiga Insiden, Suporter Persib Bandung Doyan Berulah di Liga 1
Keputusan FIFA tersebut merupakan dampak sengketa hukum antara Bimo Wirjasoekarta dan mantan pemain Alex Dos Santos.
Masalah awal menyangkut penolakan pemain pemotongan gajinya selama pandemi Covid-19.
Padahal aturan pemotongan tersebut telah termuat melalui perturan PSSI.
Hal serupa terjadi perlisihan antara Persija Jakarta dan Marko Simic.
Menurut aturan, pihak klub diizinkan untuk memotong gaji para pemainnya sebesar 75 persen pada Oktober hingga Desember 2020.
Pemain akan menerima gaji senilai 50 persen saat kompetisi kembali berjalan.
Simic menutup mata dengan itu dan akhirnya berhasil melayangkan gugatan ke FIFA.
Maka Persija harus membayar gaji Simic dari Mei 2020 hingga April 2022 yang belum dibayarkan.
Nilai yang harus dibayarkan Macan Kemayoran mencapai 457,217 dolar AS (sekitar Rp 7 Miliar).
(Tribunnews.com/Bayu Panegak/Alfarizy AF)