Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Neymar Didenda hingga Rp49 Miliar Gegara Salahi Aturan Bangun Danau di Rumah Mewahnya di Brasil

Neymar dikenai denda sebesar 3,3 juta dollar atau sekitar Rp49 miliar gegera membangun danau di rumahnya tanpa izin lingkungan.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Neymar Didenda hingga Rp49 Miliar Gegara Salahi Aturan Bangun Danau di Rumah Mewahnya di Brasil
Valery HACHE / AFP
Penyerang Brasil Paris Saint-Germain Neymar bereaksi selama pertandingan sepak bola L1 Prancis antara Monaco dan Paris Saint-Germain (PSG) di stadion Louis II di Monaco pada 11 Februari 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Bintang sepakbola Brasil Neymar tak henti-hentinya menjadi sorotan publik atas aksi yang ia lakukan di luar lapangan.

Ya, dalam beberapa waktu belakangan ini, Neymar lebih banyak diberitakan tentang persoalannya yang terjadi di luar lapangan.

Sebelumnya Neymar sempat disorot beberapa waktu lalu lantaran menyelingkuhi sang kekasih Bruna Biancardi yang tengah hamil.

Dan kabar lain terkait Neymar saat ini, pemain berusia 31 tahun ini didenda hingga Rp49 miliar oleh otoritas Brasil.

Neymar dikenai denda sebesar 3,3 juta dollar atau sekitar Rp49 miliar gegera membangun danau di rumahnya tanpa izin lingkungan.

Baca juga: Neymar Minta Maaf setelah Heboh Kabar Selingkuhi Kekasih yang Hamil

Mansion atau rumah besar yang diperkirakan bernilai jutaan ini terletak di kota pesisir Mangaratiba di pantai selatan negara bagian Rio de Janeiro di Brasil.

Neymar membeli mansion Mangaratiba pada tahun 2016 dan memiliki berbagai fasilitas mewah didalamnya.

BERITA TERKAIT

Menurut media Brasil, mansion tersebut berdiri di atas tanah seluas 10.000 meter persegi (107.000 kaki persegi) dan dilengkapi dengan landasan helikopter, spa, dan gym.

Pada 22 Juni, setelah pengaduan berdasarkan unggahan media sosial, pihak berwenang menemukan beberapa pelanggaran lingkungan di properti mewah tersebut, tempat para pekerja membangun danau dan pantai buatan.

Pelanggaran yang dicatat yakni termasuk "melakukan pekerjaan yang tunduk pada kontrol lingkungan tanpa izin," penangkapan dan pengalihan air sungai tanpa izin, dan "pemindahan lahan dan penindasan vegetasi tanpa izin."

Mansion Neymar
Pemandangan udara dari rumah mewah tepi pantai milik pemain sepak bola Brasil Neymar di Mangaratiba, dekat Rio de Janeiro, diambil pada 30 Desember 2020.

Baca juga: Al Hilal Memikat Neymar dengan Tawaran Besar, Iming-iming Gaji Rp 3,2 Triliun, Setara Gaji Ronaldo

Pihak berwenang menutup situs itu bulan lalu dan memerintahkan semua aktivitas dihentikan, tetapi media Brasil melaporkan bahwa Neymar mengadakan pesta di sana dan mandi di danau.

Neymar kini memiliki waktu 20 hari untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut, yang awalnya ditetapkan sebesar lima juta reais, mendekati satu juta dolar.

Selain denda, kasus ini juga akan diselidiki oleh badan pengawas lingkungan lainnya, termasuk kantor kejaksaan setempat, kantor perlindungan lingkungan polisi sipil negara.

Juru bicara Neymar menolak mengomentari masalah ini.

Adapun Neymar sendiri saat ini sedang dalam memulihkan kondisinya pasca operasi pergelangan kaki yang dijalani di Doha pada Maret lalu.

Striker PSG itu belum bermain sejak Februari dan masadepannya kini menemui keraguan tentang apakah dia akan bertahan di PSG atau pergi.

Penyerang Brasil #10 Neymar menangis setelah kalah dalam adu penalti setelah perpanjangan waktu pertandingan sepak bola perempat final Piala Dunia Qatar 2022 antara Kroasia dan Brasil di Stadion Education City di Al-Rayyan, barat Doha, pada 9 Desember, 2022.
Penyerang Brasil #10 Neymar menangis setelah kalah dalam adu penalti setelah perpanjangan waktu pertandingan sepak bola perempat final Piala Dunia Qatar 2022 antara Kroasia dan Brasil di Stadion Education City di Al-Rayyan, barat Doha, pada 9 Desember, 2022. (PERMATA SAMAD / AFP)

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas