Hasil Komdis PSSI Klub Liga 2: Sriwijaya Paling Banyak Kena Denda, PSIM Dirugikan
Komisi Disiplin PSSI baru saja merilis hasil sidang yang melibatkan klub Liga 2 pada Jumat (29/12/2023).
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Drajat Sugiri
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Disiplin PSSI baru saja merilis hasil sidang yang melibatkan klub Liga 2 pada Jumat (29/12/2023).
Sidang yang digelar pada 22 Desember 2023 lalu memutuskan ada enam hukuman yang dikeluarkan Komdis PSSI.
Di antaranya, sederet klub yang melakukan pelanggaran hingga penyalaan flare dalam pertandingan.
Sriwijaya FC menjadi klub paling banyak kena denda.
Laskar Wong Kito diminta membayar denda hingga Rp25 juta.
Selain itu, ada beberapa pemain yang dikenai hukuman tambahan larangan bermain.
Termasuk PSIM Yogyakarta yang harus kehilangan Sheva Maresca Amavisca dalam tiga pertandingan selanjutnya.
Dengan rincian satu laga larangan karena hukuman kartu merah, dan dua tambahan larangan bermain karena termasuk pelanggaran keras.
Baca juga: Jadwal Lengkap Liga 2 Babak 12 Besar, Live di Indosiar Mulai 6 Januari 2024
Berikut hasil sidang komdis PSSI 22 Desember 2023
1. Sdr. Ramadhan (Pemain Persiraja Aceh)
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2023/2024
- Pertandingan: Semen Padang vs Persiraja Aceh
- Tanggal Kejadian: 17 Desember 2023
- Jenis Pelanggaran: memukul pemain lawan serta mendapatkan kartu merah
langsung
- Hukuman: sanksi tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan; denda
Rp.5.000.000
2. Klub Semen Padang
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2023/2024
- Pertandingan: Semen Padang vs Persiraja Aceh
- Tanggal Kejadian: 17 Desember 2023
- Jenis Pelanggaran: setelah pertandingan selesai terdapat banyak penonton Semen
Padang berada di Official Area (OA)
- Hukuman: sanksi denda Rp.10.000.000
3. Klub Sriwijaya FC
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2023/20244
- Pertandingan: Sriwijaya FC vs PSMS Medan
- Tanggal Kejadian: 17 Desember 2023
- Jenis Pelanggaran: terjadi penyalaan flare sebanyak 2 buah yang dilakukan oleh
penonton di tribun Selatan
- Hukuman: sanksi denda Rp.25.000.000