Sejarah Logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia hingga Didaftarkan Jadi HAKI di Kemenkumham
Diketahui, HAKI Logo Garuda Jersey Timnas Indonesia saat ini dimiliki oleh perorangan dan PSSI.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Diketahui, HAKI Logo Garuda Jersey Timnas Indonesia saat ini dimiliki oleh perorangan dan PSSI.
Lalu HAKI Logo Garuda Jersey Timnas Indonesia produk Mills terdaftar sebagai milik PSSI.
Kepala Desaign Mills Fajar angkat bicara mengenai hal ini.
Pihaknya menceritakan bagaimana awalnya logo dibuat dengan melakukan research dan development internal dan memakan waktu yang tak sebentar pada tahun 2022.
Setelah matang dan jadi, Logo Garuda untuk Jersey Timnas Indonesia produk Mills, baru dikirimkan ke PSSI untuk di-approval tentunya.
"Bagi kami sejak logo tersebut dipakai oleh Timnas, sebenarnya logo tersebut sudah menjadi milik seluruh masyarakat indonesia," katanya kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Fajar bertanya-tanya mengapa PSSI melakukan HAKI terhadap Logo Garuda Jersey Timnas Indonesia Produk Mills.
"Sejauh ini setahu kami di team creative tidak ada pemberitahuan dari pihak federasi.”
"Kami team creative sebenarnya ikhlas-ikhlas saja kalau memang hasil karya kami akan dipakai oleh negara ataupun federasi. Cuma sayangkan aja kenapa tidak info ke kita dulu. Kalau mengenai didaftarkan sebagai merk itu kami tidak tahu apakah regulasinya bisa diterima oleh dirjen HKI atau tidak," tambah Fajar.
Fajar mengatakan, sepengetahuan dirinya Logo Garuda sebagai Lambang Negara, tidak bisa di-HAKI.
“Seperti yang kami jelaskan tadi. Sejak logo tersebut dipakai Timnas, sebenarnya logo tersebut sudah jadi milik masyarakat, jadi kami tidak pernah coba mendaftarkan logo tersebut. Dan setahu saya pribadi Lambang Garuda Pancasila tidak bisa didaftarkan oleh organisasi ataupun pribadi,” tukasnya.
Fajar mengungkapkan, pihaknya tak mau hal ini terlalu panjang untuk dibahas.
Logo Garuda merupakan lambang negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, adanya pelarangan bahwa lambang negara tidak boleh di-HAKI.
Permohonan HAKI bisa ditolak jika, merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.