Update Proses Naturalisasi Kevin Diks: Disetujui DPR RI, Tinggal Tahap Terakhir Sebelum Sumpah WNI
Proses naturalisasi Kevin Diks baru saja disetujui rapat paripurna DPR RI, yang digelar Selasa (5/11/2024) pagi WIB.
Penulis: Hafidh Rizky Pratama
Editor: Dwi Setiawan
Tim asuhan Shin Tae-yong ini bakal kembali menjalani perjuangan di Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia pada November ini.
Skuad Garuda dijadwalkan akan menjamu Jepang (15 November 2024) dan Arab Saudi (19 November 2025), di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta.
Jika melihat mepetnya jadwal, kemungkinan akan berat Kevin Diks bisa main melawan Jepang.
Yunus Nusi mengungkapkan, kemungkinan Kevin Diks baru bisa bermain pada laga kedua yakni saat lawan Arab Saudi.
"Kita berusaha untuk menuju ke pertandingan Jepang untuk Kevin Diks, tetapi proses administrasi dengan pihak ketiga atau negara lain itu yang menjadi kendala kami," kata Yunus Nusi dikutip dari BolaSport.
"Tapi kami sangat optimis untuk tanggal 19 dengan Arab Saudi kita yakin Kevin Diks sudah bisa memperkuat timnas kita," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo mengatakan bahwa Kevin Diks rencananya akan disumpah WNI pada tanggal 7 November 2024 di Denmark.
Hal ini dilakukan mengingat jadwal Kevin Diks yang masih sibuk dengan klubnya serta demi mempercepat proses naturalisasi.
"Ya rencana diambil (sumpah tanggal 7 November 2024) oleh Kementerian Hukum," kata Dito Ariotedjo.
"Rencananya (pengambilan sumpahnya) di Denmark," ucapnya.
Harapannya proses tersebut bisa segera rampung, sehingga Kevin Diks dapat menjadi amunisi tambahan bagi Timnas Indonesia.
Sebab, pertandingan melawan Jepang dan Arab Saudi menjadi laga krusial untuk perjalanan Timnas Indonesia di ronde ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Saat ini Timnas Indonesia duduk di posisi kelima dengan koleksi tiga poin dari empat laga yang telah dimainkan.
Walaupun ada di peringkat kelima, Timnas Indonesia hanya berjarak dua poin dari Australia yang ada di posisi kedua.