Kemenkominfo Tak Bisa Serta Merta Blokir Aplikasi Grab dan Uber
Kepala Pusat Informasi Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan, pihaknya sudah menerima surat permintaan pemblokiran dari Kementerian Perhubungan.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengisyaratkan akan memblokir aplikasi pemesanan angkutan milik taksi Uber dan GrabCar.
Kepala Pusat Informasi Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan, pihaknya sudah menerima surat permintaan pemblokiran dari Kementerian Perhubungan.
"Kalau dilihat dari surat itu sih ya melanggar peraturan ya. Mungkin (diblokir)," kata Ismail di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Namun, Kemenkominfo akan memproses surat Kemenhub terlebih dahulu.
Sesuai dengan prosedur yang ada tentang permintaan pemblokiran situs internet, Kemenkominfo akan membentuk panel untuk membahas permintaan Kemenhub itu.
"Nanti akan dibahas di panel. Undang-undang mana yang dilanggar sehingga segera bisa ditindaklanjuti (dengan pemblokiran)," ujar Ismail.
Tidak ada batas waktu pembahasan di tingkat panel. Namun, untuk permintaan Kemenhub ini, Ismail memastikan secepatnya akan dibahas.
Jika pada akhirnya layanan taksi Uber dan GrabCar benar-benar diputuskan diblokir, Kemenkominfo akan mengirimkan surat pemberitahuan pemblokiran kepada kedua perusahaan tersebut.
Kementerian Perhubungan menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin siang. Surat itu berisi permintaan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan Uber dan GrabCar.
Dalam surat itu, Kemenhub juga menyertakan tinjauan hukum mengapa Kemenkominfo harus memblokir aplikasi pemesanan angkutan tersebut.