Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Menteri Jonan Kirim Surat ke Kominfo Blokir Uber dan Grab

Surat dengan nomor AJ/ 206/1/1 PHB 2016 dan ditandatangani oleh Jonan itu menyoroti praktik Uber dan Grab.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Menteri Jonan Kirim Surat ke Kominfo Blokir Uber dan Grab
TRIBUNNEWS.COM/FAJAR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMenteri Perhubungan Ignasius Jonan dikabarkan telah mengirim surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang berisi permintaan pemblokiran aplikasi Uber dan Grab di Indonesia.

Seorang sumber mengatakan surat tersebut sudah ditandatangani Ignasius Jonan dan dikirim pada Senin (14/3/2016).

Surat dengan nomor AJ/ 206/1/1 PHB 2016 dan ditandatangani oleh Jonan itu menyoroti praktik Uber dan Grab.

Keduanya dianggap sebagai perusahaan asing yang belum mematuhi Undang-undang Lalu-Lintas Angkutan Jalan, Pajak, dan Penanaman Modal.

Selain itu, Uber dan Grab juga dinilai menyalahi Keputusan Presiden RI Nomor 90 Tahun 2000 tentang Perwakilan Perusahaan Asing dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan meminta Kementerian Kominfo memblokir aplikasi Uber dan melarang operasinya.

Selain itu, Departemen Perhubungan juga meminta Kementerian Kominfo untuk memblokir aplikasi Grab karena jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan pelat hitam.

BERITA REKOMENDASI

Aplikasi sejenis Grab dan Uber juga diminta Dephub diblokir oleh Kominfo.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas