Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Kadishub DKI Berdarah-darah Beri Izin Go-Car Beroperasi

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishub) Provinsi DKI Jakarta ternyata berusaha keras agar layanan Go-Car bisa beroperasi.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kadishub DKI Berdarah-darah Beri Izin Go-Car Beroperasi
TRIBUNNEWS.COM/ADIATMAPUTRA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishub) Provinsi DKI Jakarta ternyata berusaha keras agar layanan Go-Car bisa beroperasi.

Pihak Go-Jek pun akhirnya sudah mendapatkan hasilnya dan mengantongi izin resmi.

"Saya sudah berdarah-darah bantu dia (Go-Jek) untuk memberikan izin Go-Car," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Hal yang diharapkan Dishub DKI Jakarta sekarang, niat baik Go-Car menuruti semua aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Dalam hal ini mulai dari didaftarkan badan hukum, sampai membayar pajak penghasilan harus dilaksanakan oleh aplikasi dari Go-Jek tersebut.

"Searang dia harus ikuti aturan yang ada untuk segera melengkapi," kata Andri.

Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 tahun 2016 yang baru, dijelaskan mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Berita Rekomendasi

Hal itu harus diselesaikan sebelum 31 Mei 2016.

Dalam pelaksanaannya semua angkutan umum non trayek berbasis aplikasi online berbasis online harus memenuhi aturan tersebut.

Jika tidak Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas