Kadishub DKI Berdarah-darah Beri Izin Go-Car Beroperasi
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishub) Provinsi DKI Jakarta ternyata berusaha keras agar layanan Go-Car bisa beroperasi.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishub) Provinsi DKI Jakarta ternyata berusaha keras agar layanan Go-Car bisa beroperasi.
Pihak Go-Jek pun akhirnya sudah mendapatkan hasilnya dan mengantongi izin resmi.
"Saya sudah berdarah-darah bantu dia (Go-Jek) untuk memberikan izin Go-Car," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Hal yang diharapkan Dishub DKI Jakarta sekarang, niat baik Go-Car menuruti semua aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
Dalam hal ini mulai dari didaftarkan badan hukum, sampai membayar pajak penghasilan harus dilaksanakan oleh aplikasi dari Go-Jek tersebut.
"Searang dia harus ikuti aturan yang ada untuk segera melengkapi," kata Andri.
Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 tahun 2016 yang baru, dijelaskan mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Hal itu harus diselesaikan sebelum 31 Mei 2016.
Dalam pelaksanaannya semua angkutan umum non trayek berbasis aplikasi online berbasis online harus memenuhi aturan tersebut.
Jika tidak Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.