Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Kadishub DKI Berdarah-darah Beri Izin Go-Car Beroperasi

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishub) Provinsi DKI Jakarta ternyata berusaha keras agar layanan Go-Car bisa beroperasi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kadishub DKI Berdarah-darah Beri Izin Go-Car Beroperasi
TRIBUNNEWS.COM/ADIATMAPUTRA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishub) Provinsi DKI Jakarta ternyata berusaha keras agar layanan Go-Car bisa beroperasi.

Pihak Go-Jek pun akhirnya sudah mendapatkan hasilnya dan mengantongi izin resmi.

"Saya sudah berdarah-darah bantu dia (Go-Jek) untuk memberikan izin Go-Car," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Hal yang diharapkan Dishub DKI Jakarta sekarang, niat baik Go-Car menuruti semua aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Dalam hal ini mulai dari didaftarkan badan hukum, sampai membayar pajak penghasilan harus dilaksanakan oleh aplikasi dari Go-Jek tersebut.

"Searang dia harus ikuti aturan yang ada untuk segera melengkapi," kata Andri.

Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 tahun 2016 yang baru, dijelaskan mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal itu harus diselesaikan sebelum 31 Mei 2016.

Dalam pelaksanaannya semua angkutan umum non trayek berbasis aplikasi online berbasis online harus memenuhi aturan tersebut.

Jika tidak Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas