Dishub DKI Lagi Proses Izin Operasional 700 Armada Taksi Online
Izin penyelenggaraan itu seperti kelengkapan nomor pokok wajib pajak (NPWP), akta pendirian, dan izin usaha.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, ada dua izin yang harus diperoleh Uber dan Grab Car dalam mengoperasikan angkutannya.
Dua izin tersebut adalah izin penyelenggaraan dan izin operasi.
"Karena perusahaan aplikasi, mereka bermitra dengan angkutan sewa. Untuk izin penyelenggaraan, semuanya sudah dilengkapi, tinggal tahap verifikasi saja," kata Andri saat dihubungi wartawan, Jumat (29/4/2026).
Izin penyelenggaraan itu seperti kelengkapan nomor pokok wajib pajak (NPWP), akta pendirian, dan izin usaha.
Persyaratan itu telah dipenuhi mitra kerja Grab yaitu PPRI, dan mitra kerja Uber, yaitu JTUB.
Proses izin operasional sedang berjalan.
Izin operasional diperoleh dengan memenuhi syarat memiliki minimal lima kendaraan dengan STNK atas nama perusahaan, menggunakan kendaraan minimal 1.300 cc, memiliki pul, memiliki fasilitas perawatan kendaraan, memiliki kartu uji dan kartu pengawasan, dan nomor pengaduan masyarakat.
"Izin operasi sedang jalan. Kalau tidak salah, kemarin sudah masuk sekitar 700 sekian (mobil), dan nanti kita akan uji kir," kata Andri.
Dishubtrans DKI Jakarta juga memberi toleransi kepada mitra untuk bisa menggunakan STNK atas nama pribadi.
Namun, mitra harus melakukan perpanjangan atas nama perusahaan dalam jangka waktu satu tahun ke depan.
"Ini bukan hanya berlaku sama Grab dan Uber. KWK juga begitu, momentum inilah yang akan menertibkan masalah angkutan," kata Andri.