Kemenkominfo Atur Pemerintah Boleh Sadap Google, Facebook, Dkk
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merilis Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi
Editor: Fajar Anjungroso
Harian Warta Kota/henry lopulalan
TRASPORTASI APLIKAS - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara jumpapers masalah transportasi aplikasi di Kantor Kemenkominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016). Rudiantara tidak bisa menegaskan soal pemblokiran aplikasi karena masih mempertimbangkan dari berbagai segi. Warta Kota/henry lopulalan
Tidak disebutkan apakah data center harus milik sendiri atau diperbolehkan menyewa.
Boleh disadap
Pemerintah meminta jaminan penegak hukum diperbolehkan menyadap informasi atau mengambil alat bukti sesuai keperluan penyidikan atau penyelidikan perkara pidana.
Sistem pembayaran nasional
Khusus untuk layanan berbayar, pemerintah meminta agar OTT memakai sistem pembayaran nasional yang berbadan hukum Indonesia.
Kerja sama dengan operator
OTT yang menawarkan layanan serupa atau subtitutif dengan layanan telekomunikasi wajib bekerja sama dengan operator.
BERITA REKOMENDASI
Selain itu OTT tersebut juga wajib menjadi penyelenggara jasa telekomunikasi. Layanan telekomunikasi yang dimaksud seperti chatting (WhatsApp dan BBM) dan panggilan internet (misalnya Skype).