Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Kemenkominfo Atur Pemerintah Boleh Sadap Google, Facebook, Dkk

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merilis Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kemenkominfo Atur Pemerintah Boleh Sadap Google, Facebook, Dkk
Harian Warta Kota/henry lopulalan
TRASPORTASI APLIKAS - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara jumpapers masalah transportasi aplikasi di Kantor Kemenkominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016). Rudiantara tidak bisa menegaskan soal pemblokiran aplikasi karena masih mempertimbangkan dari berbagai segi. Warta Kota/henry lopulalan 

Tidak disebutkan apakah data center harus milik sendiri atau diperbolehkan menyewa.

Boleh disadap

Pemerintah meminta jaminan penegak hukum diperbolehkan menyadap informasi atau mengambil alat bukti sesuai keperluan penyidikan atau penyelidikan perkara pidana.

Sistem pembayaran nasional

Khusus untuk layanan berbayar, pemerintah meminta agar OTT memakai sistem pembayaran nasional yang berbadan hukum Indonesia.

Kerja sama dengan operator

OTT yang menawarkan layanan serupa atau subtitutif dengan layanan telekomunikasi wajib bekerja sama dengan operator.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu OTT tersebut juga wajib menjadi penyelenggara jasa telekomunikasi. Layanan telekomunikasi yang dimaksud seperti chatting (WhatsApp dan BBM) dan panggilan internet (misalnya Skype).

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas