Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Mobil GrabCar dan Uber Tanpa KIR Bakal Dikandangkan

Setelah dikandangkan, pemerintah melalui Dinas Perhubungan akan menyurati badan usaha yang menaungi kendaraan-kendaraan tersebut.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Mobil GrabCar dan Uber Tanpa KIR Bakal Dikandangkan
Grab Indonesia

TRIBUNNEWS.COM – Tenggat waktu yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan kepada layanan angkutan berbasis aplikasi seperti Grab dan Uber telah berakhir pada 31 Mei lalu.

Mulai 1 Juni, pemerintah akan menindak tegas kendaraan umum berbasis aplikasi tersebut jika tidak memenuhi persyaratan yang diberikan, sesuai dengan Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2016.

Salah satunya adalah kewajiban uji KIR kendaraan.

"Kalau ada yang memaksa jalan bagimana? Kalau kena pemeriksaan, itu akan dikandangkan kendaraannya," ujar Menhub Ignasius Jonan, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Setelah dikandangkan, pemerintah melalui Dinas Perhubungan akan menyurati badan usaha yang menaungi kendaraan-kendaraan tersebut.

Bila sampai 3 kali disurati dan tetap melanggar, maka pemerintah akan langsung mencabut izin usahanya.

"Izin usaha yang menerbitkan Dinas Perhubungan, bukan saya," kata Jonan.

BERITA TERKAIT

Sementara Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, "Semua harus disiplin juga melaksanakan peraturan, kami (pemerintah) sudah sepakat tidak akan ada main-main."

"Dari Polda, Korlantas, kami akan menindak tegas setiap pelanggaran itu," imbuh Luhut.

Kemenhub mengaku sudah memberikan surat rekomendasi uji KIR kepada 3.309 kendaraan.

Rinciannya Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI) yang menaungi GrabTaxi sebanyak 568 kendaraan, Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB) yang menaungi Uber 2665 kendaraan.

Dan PT Panorama Mitra Sarana yang menaungi pengendara GoCar sebanyak 76 kendaraan.

Baca: Jalan Berliku Legalisasi Uber dan Grab di Indonesia

Namun hingga batas waktu 31 Mei 2016, kandaraan yang sudah melakukan uji KIR baru 419 kendaraan dan 53 di antaranya dinyatakan tidak lulus.

Rinciannya, PPRI 195 kendaraan, JTUB 205 kendaraan, dan Panorama Mitra Sarana 19 kendaraan.

Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2016 ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 1 April 2016 lalu dan akan resmi berlaku pada 1 Oktober 2016.

Namun demikian, layanan seperti Uber, Grab, dan Go-Car wajib memenuhi seluruh persyaratan sebelum 31 Mei 2016, karena keduanya sudah terlebih dahulu beroperasi.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas