Ponsel 4G Harga Diatas Rp 4 Juta Boleh Dirakit di Luar Negeri
"Syaratnya, harga cost insurance freight (CIF) Rp 8 juta atau lebih."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah mengubah skema investasi untuk pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) oleh vendor ponsel 4G LTE sebagai syarat berjualan di Indonesia.
Salah satu pilihannya, ponsel 4G yang dijual di atas Rp 8 juta boleh tidak dirakit di Indonesia.
"Ponsel bisa diimpor dalam bentuk complete build unit (CBU)," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) I Gusti Putu Suryawirawan, Senin (13/6/2016).
"Syaratnya, harga cost insurance freight (CIF) Rp 8 juta atau lebih,” imbuh Putu.
Pilihan tersebut termasuk dalam skema investasi 100 persen software dan investasi 100 persen hardware yang sedang dibahas.
Masing-masing skema itu memiliki syarat turunan yang berbeda dan masih dalam proses pembahasan lebih lengkap.
Nah di skema 100 persen investasi software ini, vendor diizinkan mengimpor ponsel 4G dalam bentuk CBU dari luar negeri, asal dijual di atas Rp 8 juta.
Peningkatan TKDN melalui jalur software tersebut dijelaskan Putu juga mesti disertai dengan gambaran mengenai rencana investasi industri.
Soal besaran investasi tersebut saat ini masih dibahas oleh Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Selain software, vendor punya pilihan lain berupa berinvestasi di bidang hardware.
Caranya dengan membangun fasilitas produksi ponsel 4G atau mencari rekan produksi lokal.
“(Vendor) lainnya juga bisa meningkatkan TKDN melalui jalur hardware dengan membangun sendiri fasilitas produksi atau bekerja sama dengan lebih kurang 17 industri (manufaktur) yang sudah ada di Indonesia,” kata Putu.
Penulis: Yoga Hastyadi Widiartanto