Aturan Baru TKDN Diduga untuk Beri Jalan Masuknya iPhone 6S ke Pasar Indonesia
Gambaran mengenai aturan TKDN saat itu masih belum jelas, terutama soal cara pemenuhan melalui investasi software.
Editor: Choirul Arifin
Tentu saja ini cuma kemungkinan. Kepastiannya masih harus menunggu skema TKDN dengan 100 persen investasi software dan hardware, serta berbagai syarat turunannya dibakukan pemerintah.
Skema baru TKDN
Skema TKDN 100 persen software dan hardware adalah cara investasi terbaru yang sedang digodok pemerintah. Sebelumnya, sudah pernah diajukan lima skema lain, yaitu:
1. 100 persen hardware; 0 persen software
2. 75 persen hardware; 25 persen software
3. 50 persen hardware; 50 persen software
4. 25 persen hardware; 75 persen software
5. 0 persen hardware; 100 persen software
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan pilihan nomor 2, 3, dan 4 dihapus karena para pelaku industri keberatan.
Sebagai gantinya, pilihan nomor 1 dan 5 saja yang dibahas.
Pembahasan antara lain untuk membuat investasi software punya bobot yang seimbang bila dibandingkan dengan investasi di bidang hardware.
"Khusus untuk perangkat 4G LTE, bagi vendor yang akan meningkatkan TKDN melalui investasi pengembangan software aplikasi, ponsel bisa diimpor dalam bentuk CBU. Syaratnya harga cost insurance freight (CIF) Rp 8 juta atau lebih," ujarnya.
"Peningkatan TKDN melalui jalur software harus disertai dengan adanya rencana investasi industri software. Besar investasinya masih kami bahas dengan Kemenkominfo dan Kemendag," imbuhnya.
Aturan sebelumnya menyatakan bahwa setiap perangkat smartphone 4G yang masuk Indonesia harus memenuhi standar TKDN 30 persen per Januari 2017 mendatang.
Aturan yang berlaku saat ini mensyaratkan komponen lokal sebesar 20 persen. Skema software dan hardware untuk TKDNdigodok langsung oleh tiga kementerian.
Penulis: Yoga Hastyadi Widiartanto