Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Alasan Ulama di Malaysia Larang Umat Islam Main Pokemon Go

Larangan diumumkan pada Jumat (5/8/2016) malam oleh Imam Mufti Wilayah Federal Zulkifli Mohamad al-Bakri.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Alasan Ulama di Malaysia Larang Umat Islam Main Pokemon Go
The Pokemon Company
Pokemon Go. 

Umat Islam di Malaysia Dilarang Main Pokemon Go

TRIBUNNEWs.COM, KUALA LUMPUR – Lama dinanti, Pokemon Go akhirnya sudah bisa di-download atau diunduh secara resmi di Malaysia, Sabtu (6/8/2016).

Meskipun tidak ada pengumuman resmi diluncurkan di Malaysia, pengguna Android dan iOS sudah dapat men-download gratis melalui Google Play Store dan Apple App Store Sabtu (6/8/2016).

Mahasiswa Mohd Haris Adam mengatakan sangat senang dapat mendownload aplikasi dan mulai menikmati permainan serta sudah berhasil menangkap 10 Pokemon.

Namun Otoritas umat muslim di Malaysia yakni Komite Konsultatif Hukum Islam Malaysia melarang umat Islam untuk bermain Pokemon Go.

Larangan diumumkan pada Jumat (5/8/2016) malam oleh Imam Mufti Wilayah Federal Zulkifli Mohamad al-Bakri.

Ia mengatakan keputusan itu bertujuan untuk melindungi warga negara yang mayoritas Muslim dicemari oleh permainan itu.

BERITA REKOMENDASI

Permainan dapat menyebabkan invasi ke ruang pribadi, kecanduan, kelainan emosional dan masalah lain, kata pernyataan itu.

Dia tegaskan permainan Pokemon Go tidak dibenarkan untuk umat Islam atas faktor 'maslahah' dan kemudaratan.

Dalam satu kenyataan hari ini, katanya, keputusan itu dicapai dalam musyawarah Perundingan Hukum Syarak Wilayah Persekutuan pada 1 Agustus lalu.

"Setelah meneliti pendapat para ulama dan fatwa yang dikeluarkan, kami berpendapat, fatwa yang dikemukakan ada asasnya dan perlu dijauhkan permainan Pokemon Go."

"Di samping itu, mengiyakan kuasa dan dewa tertentu yang mempunyai kuasa, dan ditambah itu akan membawa kepada perjudian, maka kami berpendapat bahwa tidak bolehhukumnya bermain Pokemon dan itu sebagai haram, mempunyai asas yang kuat. (Bernama/Skynews)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas