Hati-hati, Satu dari 18 Aplikasi di Smartphone yang Banyak Digunakan Kaum Gay Mencari Mangsa
"Aplikasi ini bisa mendeteksi posisi korban ada di mana. Jadi di aplikasi ini, korban dengan konsumen bisa saling komunikasi"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Cyber Crime Bareskrim Polri menemukan ada 18 aplikasi di smartphone yang kerap disalahgunakan untuk mengeksploitasi anak dibawah umur oleh para kaum gay.
Satu diantara aplikasi yang digunakan oleh jaringan prostitusi milik muncikari AR adalah Grindr. Aplikasi itu bisa mendeteksi keberadaan korban yang paling dekat dengan konsumennya.
"Aplikasi ini bisa mendeteksi posisi korban ada di mana. Jadi di aplikasi ini, korban dengan konsumen bisa saling komunikasi," ujar Kanit Subdit Cyber Crime Bareskrim, AKBP Endo Prihambodo dalam dialog bertajuk 'Menguak Tabir Prostitusi Anak', di Jakarta Selaran, Kamis (15/9/2016).
Endo menambahkan di Indonesia, pengguna aplikasi itu ada ribuan orang. Sedangkan di dunia angkanya bisa mencapai jutaan pemakai.
"Di indonesia jumlah usernya ada ribuan, saya rasa kalau di dunia jumlahnya bisa jutaan," imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini tersangka AR menggunakan aplikasi Grindr yang bisa mendeteksi mana korban Gay terdekat dari pelanggan.
Selain aplikasi Grindr yang bisa diunduh secara gratis di play store ternyata ada 18 aplikasi lainnya yang digunakan oleh AR untuk melancarkan bisnisnya.
Di kasus ini, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka yakni AR yang ditangkap lebih dulu di sebuah hotel di Cipayung, Puncak dan U serta E yang ditangkap di Pasar Ciawi, Jawa Barat.
Lalu tersangka keempat yang ditangkap di Bogor yakni SF, berperan melakukan ekspoitasi dan menjual anak pada konsumen.
Sedangkan U berperan sama dengan AR yakni sebagai muncikari. Keduanya dari jaringan terpisah namun saling berhubungan.
Selanjutnya peran E yakni pelanggan dari korban prostitusi dan E membantu AR membuka rekening bank atas nama E untuk menampung semuan hasil kejahatan dari AR.
Hingga kini korban dari sindikat AR ada 148 orang, terdiri dari pria dibawah umur serta yang sudah dewasa. Para korban ini tersebar di Puncak, Bogor, Bandung, bahkan hingga ke Jakarta.
Atas perbuatannya keempat tersangka ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.