Menteri Sri Mulyani Ancam Seret Google ke Peradilan Pajak
Pemerintah Indonesia menegaskan tetap pada pendirian Google harus melunasi kewajiban pajaknya di Indonesia.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raksasa internet, Google, menolak pemeriksaan pajak. Pemerintah Indonesia menegaskan tetap pada pendirian Google harus melunasi kewajiban pajaknya di Indonesia.
“Kami akan terus, Ditjen Pajak mengenakan pasal yang ada,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Meski Google tetap pada pendirian dan menggunakan argumentasinya sendiri, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, negara memiliki wadah untuk mendiskusikan sengketa pajak.
“Dan kalau kami (pemerintah dan Google) sepakat atau tidak sepakat, juga ada peradilan pajak,” ucap Sri Mulyani.
Agar kejadian serupa tidak berulang, Sri Mulyani menegaskan telah meminta tim Ditjen Pajak untuk melakukan kajian terhadap perusahaan-perusahaan penyedia layanan berbasis internet atau over the top (OTT) global.
Memang diakui Sri Mulyani, soal memajaki perusahaan-perusahan ini juga menjadi permasalahan di banyak negara.
Oleh karena itu, pihaknya perlu berhati-hati dan melakukan perbandingan dengan negara lain.
“Sehingga jangan sampai pemerintah Indonesia membuat rezim yang kemudian dianggap tidak kompetitif, atau sebaliknya menjadi sangat tidak mampu mengoleksi potensi penerimaan negara,” ucap Sri Mulyani.
Bahkan, lanjutnya, kalau perlu Indonesia bersama negara-negara lain membentuk forum internasional sebagai wadah bagi para menteri keuangan untuk membahas soal pajak untuk perusahaan-perusahaan ini.
“Sehingga menteri-menteri keuangan tidak memiliki interpretasi sendiri-sendiri. Tetapi untuk sekarang, saya minta DJP untuk memberikan kajian," katanya. (Estu Suryowati/Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.