Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Kedapatan Main Pokemon, Sejumlah Perusahaan di Malaysia Pecat Pegawainya

enam dari 150 perusahaan yang disurvei telah memecat para pegawai yang dinilai sangat terlibat dalam permainan yang amat populer tersebut.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kedapatan Main Pokemon, Sejumlah Perusahaan di Malaysia Pecat Pegawainya
KOMPAS IMAGES

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR- Beberapa perusahaan di Malaysia memecat pegawai-pegawai mereka yang kedapatan bermain Pokemon Go selama jam kerja. Informasi ini diperoleh dari jajak pendapat yang dilakukan Malaysian Employers Federation (MEF).

Hasil survei itu menyebut, enam dari 150 perusahaan yang disurvei telah memecat para pegawai yang dinilai sangat terlibat dalam permainan yang amat populer tersebut.

Pokemon Go diluncurkan di Malaysia pada 6 Agustus 2016 lalu. Mengutip Channel News Asia, Senin (26/9/2016), perusahaan telah mengambil tindakan lainnya seperti meminta pegawai untuk tidak bermain selama jam kerja.

Perusahaan juga menerbitkan surat peringatan dan memberi hukuman berupa kerja tanpa bayaran.

Menurut survei tersebut, 95% perusahaan yang disurvei tegas melarang pegawai bermain Pokemon Go di jam kerja.

Mereka juga tidak mengizinkan pegawai mereka mengakses aplikasi Pokemon Go saat bekerja.

Sementara itu, 96% persen perusahaan melarang pegawai mendaftarkan diri pada permainan Pokemon Go dengan menggunakan alamat e-mail perusahaan. 

Berita Rekomendasi

Survei ini menemukan pula bahwa seperempat perusahaan telah menangkap basah pegawai mereka tengah bermain Pokemon Go saat jam kerja.

Direktur eksekutif MEF Datuk Shamsuddin Bardan mengatakan, 11% persen perusahaan mengetahui pegawai mereka istirahat makan siang lebih lama lantaran bermain Pokemon Go. 

Sementara, 5% perusahaan juga mengetahui pegawai mereka mengakses area terlarang di gedung perusahaan demi menangkap Pokemon.

Penulis: Sakina Rakhma

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas