Situs 'Esek-esek' yang Tayang di Videotron Dekat Kantor Walkot Belum Diblokir
Saat dicoba diakses, Rabu (5/10/2016) siang, situs berdomain "dot vip" tersebut masih dibuka dan video-video di dalamnya bisa ditonton.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah belum juga memblokir situs porno yang videonya sempat tayang pada sebuah videotron (papan reklame digital) di bilangan Jakarta Selatan, Jumat pekan lalu.
Saat dicoba diakses, Rabu (5/10/2016) siang, situs berdomain "dot vip" tersebut masih dibuka dan video-video di dalamnya bisa ditonton.
Menurut Plt Kabiro Humas Kemenkominfo, Noor Iza, pemblokiran situs itu masih dalam proses.
"Lagi diproses secepatnya," ujarnya melalui pesan singkat, Rabu.
Biasanya, ada beberapa tahap untuk memblokir konten berbau SARA di internet.
Pertama, masyarakat mengadukan konten atau situs tersebut ke situs Trust Positif milik Kemenkominfo.
Selanjutnya, pengaduan itu dikaji oleh panel khusus yang dibentuk Kemenkominfo. Terakhir, barulah diputuskan bahwa konten tertentu layak diblokir atau tidak.
Untuk kasus video porno di videotron baru-baru ini, tampaknya belum ada masyarakat yang mengadu ke situs Trust Positif.
Saat memasukkan tautan situs porno tersebut, tak ditemukan informasinya pada database pengaduan.
Ini berarti, situs porno tersebut belum masuk dalam daftar situs yang diblokir.
Padahal, tayangan itu tak cuma menghebohkan netizen Tanah Air, melainkan hingga ke kancah global.
Meski demikian, berdasarkan pernyataan Noor Iza, pemerintah sedang memproses pemblokiran situs atau video tersebut sekalipun tak ada yang mengadu. Belum jelas kapan proses itu bakal rampung.
Sejauh ini, tak kurang dari 766.633 situs berbau porno telah masuk database pengaduan di situs Internet Sehat Aman. Hampir semuanya sudah diblokir Kemenkominfo.
Beberapa contoh situs porno kawakan yang sudah tak bisa diakses netizen Indonesia adalah Pornhub, Redtube, Youporn, dan Tube8.
Konten berbau porno memang paling banyak berseliweran di ranah maya. Situs-situs negatif lainnya seperti radikalisme, perjudian, dan penipuan, cuma berkisar di angka ratusan hingga ribuan saja di database Kemenkominfo.
Informasi terbaru dari kasus videotron ini, pelakunya sudah ditangkap kepolisian.
Terduga pelaku merupakan karyawan perusahaan yang bergerak di bidang data analisis teknologi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Ia merupakan ahli dalam bidang teknologi dan informasi. (Fatimah Kartini Bohang/kompas.com)