Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Dapat Ampunan, Google Cukup Bayar Pajak Rp 988 M Meski Nunggak Rp 5 T

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menawarkan penyelesaian pajak atau tax settlement pada raksasa mesin pencari tersebut.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Dapat Ampunan, Google Cukup Bayar Pajak Rp 988 M Meski Nunggak Rp 5 T
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
KAMPANYE #SELALUTAUBDG - Consumer Marketing Manager Google Indonesia, Mira Sumanti (kiri) bersama model mencoba aplikasi Google App pada peluncuran kampanye #SelaluTauBDG di Jalan Karangsari, Kota Bandung, Senin (31/10/2016). Google Indonesia mengajak masyarakat dan wisatawan untuk merasakan kemudahan dan keseruan dalam mengeksplor pengalaman-pengalaman lokal dan unik di Kota Bandung melalui kampanye 7 hari bernama #SelaluTauBDG dengan Google App, yang dapat digunakan melalui perintah suara di perangkat smartphone. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masalah pajak Google di Indonesia akhirnya menemui titik tengah.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menawarkan penyelesaian pajak atau tax settlement pada raksasa mesin pencari tersebut.

Angka kesepakatan dikatakan berkisar 73 juta dollar AS atau setara Rp 988 miliar. Kisaran itu tak akan melebihi angka yang dipatok, tapi bisa jadi kurang.

"Dipertimbangkan sebagai pengampunan pajak bagi Google," kata Kepala Kanwil Jakarta DJP Khusus, Muhammad Haniv, sebagaimana dilaporkan WSJ dan dihimpun KompasTekno, Jumat (25/11/2016).

Sebelumnya, pada September lalu, pemerintah mengatakan Google berutang pajak dan denda hingga Rp 5 triliun.

Angka kesepakatan Rp 988 miliar tentu jauh di bawah patokan awal.

Haniv menjelaskan, asal-usul Rp 988 miliar itu dikarenakan pemerintah sepakat mengampuni denda Google sebesar Rp 4 triliun.

Berita Rekomendasi

Jika merujuk pada pajak asli Google, perusahaan Mountain View itu cuma berutang sekitar Rp 1 triliun.

Angka Rp 4 triliun sendiri merupakan denda tunggakan pajak Google sejak 2011 hingga 2015 lalu. Haniv menargetkan permasalahan pajak Google bisa diselesaikan sebelum akhir 2016.

Google belum berkomentar soal kesepakatan yang sudah diumbar Haniv.

Sebelumnya, Google Indonesia menegaskan telah menjalankan kewajiban sebagai perusahaan yang beroperasi di Tanah Air sesuai porsinya.

Menurut Google, unit usaha di Indonesia hanya sebagai event organizer promosi di bawah pengawasan Google Asia Pasifik yang berkantor pusat di Singapura. Kantor di Singapura-lah yang menangani semua kontrak dari pengiklan di Indonesia.

Google sesumbar selama ini rutin membayar pajak unit Indonesia dan menambahkan 8 persen dari yang dibukukan sebagai laba unit.

Diketahui, transaksi bisnis periklanan digital di Indonesia pada tahun 2015 saja mencapai 850 juta dollar AS atau sekitar Rp 11,6 triliun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas