Dapat Ampunan, Google Cukup Bayar Pajak Rp 988 M Meski Nunggak Rp 5 T
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menawarkan penyelesaian pajak atau tax settlement pada raksasa mesin pencari tersebut.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
KAMPANYE #SELALUTAUBDG - Consumer Marketing Manager Google Indonesia, Mira Sumanti (kiri) bersama model mencoba aplikasi Google App pada peluncuran kampanye #SelaluTauBDG di Jalan Karangsari, Kota Bandung, Senin (31/10/2016). Google Indonesia mengajak masyarakat dan wisatawan untuk merasakan kemudahan dan keseruan dalam mengeksplor pengalaman-pengalaman lokal dan unik di Kota Bandung melalui kampanye 7 hari bernama #SelaluTauBDG dengan Google App, yang dapat digunakan melalui perintah suara di perangkat smartphone. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pemerintah mengatakan 70 persen dari angka itu adalah kontribusi Google dan Facebook.
Pemerintah berharap jika permasalahan dengan Google selesai, penagihan pajak ke perusahaan asing lain seperti Facebook dan Twitter bisa lebih mudah.
Masalah pajak Google tak cuma terjadi di Indonesia, namun juga beberapa negara Eropa.
Di Inggris, pada Januari lalu Google sepakat membayar tax settlement sebesar 130 juta poundsterling.
Bagi sebagian orang jumlah tersebut masih sangat kecil dibandingkan pendapatan Google di negeri itu yang mencapai miliaran poundsterling selama 10 tahun.
(Fatimah Kartini Bohang/kompas.com)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.