Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Bayar Denda Tilang Sekarang Bisa Cash On Delivery (COD) di Rumah

Sejak diluncurkan pada Januari 2016 lalu, tilang online di Kejari Jakbar makin banyak diminati.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Bayar Denda Tilang Sekarang Bisa Cash On Delivery (COD) di Rumah
Tribunnews.com/Fransdian Ricardo Purba
Pemilik mobil mendapatkan surat tilang dari polisi karena melanggar aturan ganjil-genap. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski baru saja kena tilang karena berjalan melawan arah, Martin (30) tidak perlu repot mengambil SIM-nya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar), pertengahan November 2016 ini.

Ia cukup menyiapkan uang denda tilang dan menunggu di rumah. SIM-nya diantarkan ke rumah oleh petugas.

"Saya malas kalau harus antre. Lagi pula kemarin lagi sibuk. Anak sedang sakit di rumah," ujar Martin ketika dihubungi, Senin (28/11).

Dia memilih tilang online. Ia mengisi formulir pengambilan SIM secara online lewat website Kejari Jakbar, www.kejari-jakbar.go.id. Martin memilih pembayaran secara cash on delivery (COD).

Sore harinya, SIM-nya diantar ke rumahnya di Komplek Perumahan Citra Garden, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Uang denda tilang dibayarkan oleh Martin ke petugas pengantar SIM itu, plus uang jasa antaran. "Lebih enak begini. Kemarin saya ditilang karena melawan arah," ujar pria yang berwirausaha toko ikan itu.

Sejak diluncurkan pada Januari 2016 lalu, tilang online di Kejari Jakbar makin banyak diminati.

BERITA REKOMENDASI

Staf Unit Tilang Kejari Jakbar, Didin Syarifudin, mengatakan bahwa saat awal peluncuran sampai beberapa bulan sesudahnya, jumlah pengguna tilang online hanya berkisar antara 20 sampai 30 orang per bulan.

"Kalau sekarang, rata-rata tiap bulannya sudah 80 orang yang memakai tilang online untuk mengambil SIM atau STNK mereka," kata Didin kepada Warta Kota di ruang kerjanya, Senin siang.

Tilang online ini bisa diakses dari website Kejari Jakbar. Namun pengambilan baru bisa dilakukan setelah tanggal sidang terlewati.

Setelah hari sidang terlewati, masyarakat hanya perlu mengakses situs Kejari jakbar. Lalu masuk ke kanal tilang online.

Kemudian mengisikan nama lengkap, nomor ponsel, alamat rumah, lalu mengupload foto surat tilang. "Paling penting nomor ponsel," kata Didin. Sebab saat ini hanya Didin sendiri yang memantau permintaan tilang online.


Nantinya setelah e-mail dari masyarakat diterima, maka akan segera dibalas e-mail. Tapi apabila kondisi sedang sibuk, maka akan ditelepon dan ditanya apakah ingin pengambilan secara COD atau tidak.

Apabila pengambilan secara COD, maka pembayaran dilakukan kepada petugas yang mengantar SIM atau STNK ke alamat yang dituju.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas