Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Bayar Denda Tilang Sekarang Bisa Cash On Delivery (COD) di Rumah

Sejak diluncurkan pada Januari 2016 lalu, tilang online di Kejari Jakbar makin banyak diminati.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Bayar Denda Tilang Sekarang Bisa Cash On Delivery (COD) di Rumah
Tribunnews.com/Fransdian Ricardo Purba
Pemilik mobil mendapatkan surat tilang dari polisi karena melanggar aturan ganjil-genap. 

Lalu uang antaran masuk ke kas koperasi. Sedangkan pembayaran denda akan disetorkan ke negara lewat Bank BRI.

Untuk antaran di sekitaran Jakarta Barat, kata Didin, pengantaran akan dilakukan di hari yang sama dengan permintaan. Sedangkan untuk antaran diluar Jakarta Barat, baru akan dilakukan di akhir pekan, Sabtu dan Minggu.

"Tapi hanya untuk Jakarta saja ya. Kalau untuk luar Jakarta tidak bisa," katanya.

Bayar ke bank

Sedangkan bila pembayaran tak mau COD, bisa memakai cara kedua. Pelanggar akan diarahkan untuk membayar denda tilang lebih dulu ke Bank BRI.

Baru kemudian akan ditentukan hari apa SIM atau STNKnya bisa diambil.

"Nanti akan kami arahkan untuk datang di jam yang tak terlalu ramai pengambil SIM, supaya tak antre terlalu lama. Biasanya hari Jumat," kata Didin.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas