Bayar Denda Tilang Sekarang Bisa Cash On Delivery (COD) di Rumah
Sejak diluncurkan pada Januari 2016 lalu, tilang online di Kejari Jakbar makin banyak diminati.
Editor: Fajar Anjungroso
Pengantarnya adalah pegawai honorer di Koperasi Teguh Sejahtera di Kejari Jakbar. Biaya antaran disesuaikan dengan tarif Go-Jek.
Lalu uang antaran masuk ke kas koperasi. Sedangkan pembayaran denda akan disetorkan ke negara lewat Bank BRI.
Untuk antaran di sekitaran Jakarta Barat, kata Didin, pengantaran akan dilakukan di hari yang sama dengan permintaan. Sedangkan untuk antaran diluar Jakarta Barat, baru akan dilakukan di akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
"Tapi hanya untuk Jakarta saja ya. Kalau untuk luar Jakarta tidak bisa," katanya.
Bayar ke bank
Sedangkan bila pembayaran tak mau COD, bisa memakai cara kedua. Pelanggar akan diarahkan untuk membayar denda tilang lebih dulu ke Bank BRI.
Baru kemudian akan ditentukan hari apa SIM atau STNKnya bisa diambil.
"Nanti akan kami arahkan untuk datang di jam yang tak terlalu ramai pengambil SIM, supaya tak antre terlalu lama. Biasanya hari Jumat," kata Didin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.