Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Bayar Denda Tilang Sekarang Bisa Cash On Delivery (COD) di Rumah

Sejak diluncurkan pada Januari 2016 lalu, tilang online di Kejari Jakbar makin banyak diminati.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Bayar Denda Tilang Sekarang Bisa Cash On Delivery (COD) di Rumah
Tribunnews.com/Fransdian Ricardo Purba
Pemilik mobil mendapatkan surat tilang dari polisi karena melanggar aturan ganjil-genap. 

Pengantarnya adalah pegawai honorer di Koperasi Teguh Sejahtera di Kejari Jakbar. Biaya antaran disesuaikan dengan tarif Go-Jek.

Lalu uang antaran masuk ke kas koperasi. Sedangkan pembayaran denda akan disetorkan ke negara lewat Bank BRI.

Untuk antaran di sekitaran Jakarta Barat, kata Didin, pengantaran akan dilakukan di hari yang sama dengan permintaan. Sedangkan untuk antaran diluar Jakarta Barat, baru akan dilakukan di akhir pekan, Sabtu dan Minggu.

"Tapi hanya untuk Jakarta saja ya. Kalau untuk luar Jakarta tidak bisa," katanya.

Bayar ke bank

Sedangkan bila pembayaran tak mau COD, bisa memakai cara kedua. Pelanggar akan diarahkan untuk membayar denda tilang lebih dulu ke Bank BRI.

Baru kemudian akan ditentukan hari apa SIM atau STNKnya bisa diambil.

Berita Rekomendasi

"Nanti akan kami arahkan untuk datang di jam yang tak terlalu ramai pengambil SIM, supaya tak antre terlalu lama. Biasanya hari Jumat," kata Didin.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas